Fakta Baru Kasus Korupsi Bansos, Penyanyi Cita Citata Disebut Dapat Fee Bernyanyi Rp 150 Juta

Nama penyanyi dangdut Cita Citata ikut disebut dalam sidang kasus korupsi bansos Ia disebut ikut menerima uang korupsi bansos.

Editor: Amirullah
instgaram cita_citata
Cita Citata saat pergi umrah 

SERAMBINEWS.COM - Fakta terbaru di persidangan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Kali ini nama penyanyi dangdut Cita Citata ikut terseret.

Ia disebut ikut menerima uang korupsi bansos.

Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.

Menurut Joko Santoso, Cita Citata turut masuk ke dalam penerima uang korupsi bansos karena mendapat fee menyanyi.

Joko kemudian menerangkan rincian yang korupsi bansos itu.

Menurutnya, ada uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Disebutkan, artis cantik Cita Citata mendapat fee alias untuk pembayaran penyanyi ini untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta.

Bukan hanya itu, disebutkan pula adanya anggaran untuk sewa pesawat carter pesawat Labuan Bajo Rp 270 juta, serta pembelian sepeda Brompton dan handphone untuk pejabat di Kemensos.

Baca juga: Masuk Grup Neraka Piala Menpora, Dek Gam Bersyukur Masuk Grup yang Dihuni Klub dengan Nama Besar

Baca juga: Oknum PNS Bakar Kantor Bupati Bireuen, Untuk Hilangkan Jejak Kasus Pencurian

Baca juga: Kabar Baru, Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan Jabatan Guru PPPK Tahun 2021, Ini 3 Golongan Pengisinya

Selain itu, disebutkan pula sejumlah dana yang mengalir ke sejumlah pihak.

Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang.

Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.

Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Baca juga: Kabar Baru, Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan Jabatan Guru PPPK Tahun 2021, Ini 3 Golongan Pengisinya

Baca juga: Loyalnya Pemerintah UEA, Usai Beri Nama Jalan Jokowi, Kini Bangun Masjid Sheikh Zayed di Solo

()Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.

Berikut rincian penggunaan uang korupsi bansos menurut kesaksian Joko.

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta

7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta

8. Yogi tim bansos Rp 300 juta

9. Iskandar Rp 250 juta

10. Rizki Kemensos Rp 350 juta

11. Firman tim bansos Rp 250 juta

12. Reinhan Rp 70 juta

13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos

14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta

15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi

16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta

17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta

18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta

19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta

20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta

21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta

22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta

23. Pembayaran sapi Rp 100 juta

24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta

25. Sewa pesawat carter pesawat Labuan Bajo Rp 270 juta

Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko.

"Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ujar Joko.

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Nama Cita Citata Disebut dalam Persidangan Korupsi Bansos, Dapat Fee Bernyanyi Rp 150 Juta

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved