Kakek 2 Cucu Lakukan Penipuan, Setubuhi 2 Wanita dan Janji Dinikahi, Pelaku Mengaku Polisi

Pelaku melancarkan aksinya melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai polisi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto saat menjelaskan terkait ungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh PR. Modusnya pelaku PR mengaku sebagai anggota Polisi. 

Dari Informasi tersebut pelaku diamankan oleh warga.

"Warga menghubungi kami, Reserse datang ke TKP dan melakukan penangkapan," bebernya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan, pelaku dengan korban berkenalan lewat media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2020.

"Chat FB kemudian jumpa darat 1 Januari 2021, dari awal memang pelaku sudah mengaku anggota reserse berpangkat Aiptu.

Padahal pekerjaan aslinya buruh harian lepas, serabutan," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada empat korban.

Alasan pelaku pinjam uang ke korban untuk tambahan biaya bayar tukang karena sedang membangun indekos.

"Korban tidak hanya di Sleman, tapi di wilayah Kota, wilayah Bantul".

"Dengan kepiawaianya mengaku melalui media sosial dan empat korban ini percaya," tegasnya.

Sementara itu, Pelaku PR mengaku kaus bertuliskan police dan pelopor dibeli dari salah satu toko di Sleman.

"Saya mengaku Polisi itu spontan. Saya harus membiayai anak lima dan cucu ada dua," bebernya.

PR bahkan telah melakukan hubungan suami istri dengan kedua korbannya.

Kepada korban pelaku berjanji akan menikahinya.

"Di salah satu wisma di Kaliurang dua kali, di rumahnya enam kali," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, PR dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved