Berita Aceh Singkil
PNA Aceh Singkil Dukung Sayuti Abubakar Jadi Cawagub Aceh
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Singkil, menyatakan mendukung penuh Sayuti Abubakar sebagai wagub Aceh
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Singkil, menyatakan mendukung penuh Sayuti Abubakar, sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah PNA Kabupaten Aceh Singkil, Makdan Sagala, Selasa (9/3/2021).
"DPW PNA Aceh Singkil mendukung penuh langkah strategis DPP PNA yang telah finalkan Sayuti," kata Makdan Sagala.
Baca juga: KMP Aceh Hebat Mudahkan Transportasi Laut, Ini Spesifikasi, Harga, Kecepatan Hingga Pemenang Tender
Makdan berharap proses pemilihan Cawagub Aceh tersebut dipercepat. Mengingat posisi Wagub Aceh sudah lama kosong.
"Kami berharap ini bisa mempercepat proses pemilihan Cawagub Aceh sisa masa jabatan karena sudah terlalu lama kosong sejak Juli 2018," ujarnya.
Di sisi lain Makdan mengajak masyarakat Aceh menghormati penunjukan Sayuti sebagai Cawagub Aceh dari PNA.
Sementara kepada partai pengusung lain di luar PNA, diminta segera duduk mendiskusikan.
Sebelumnya Makdan menaggapi santai adanya respon beragam politisi, baik dari internal partai maupun eksternal partai perihal penetapan cawagub oleh DPP PNA.
Baca juga: PNA Tetapkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh Dampingi Nova Iriansyah
Kata Makdan, hal tersebut menandakan calon yang diusulkan PNA sebelum mengkerucut kesatu nama merupakan orang-orang yang memiliki massa dan dianggap mampu mengemban amanah sebagai Wakil Gubernur Aceh.
Terakhir ia sempat menyinggung sosok Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh, yang selalu melekat di hati masyarakat Aceh Singkil.
"Saat Irwandi Yusuf kalah dalam Pilkada Aceh 2012, beliau justru menang mutlak di Aceh Singkil," kata Makdan.
Sebelumnya PNA menetapkan Sayuti Abubakar SH MH, sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) sisa masa jabatan 2017-2022.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP PNA No. 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 ditandatangani Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.(*)
Baca juga: Lagi Viral, Ubah Foto Orang Jadi Tersenyum dan Seolah Hidup, Ini Nama Aplikasi Serta Cara Pakainya