Fakta Wanita Gugat Kekasih Gegara Batal Nikah, Dihukum 150 Juta, Orangtua Pria: Saya Tak Mau Bayar
Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada si pria Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya.
SERAMBINEWS.COM - Sudah lamaran namun di tengah jalan memilih memutuskan hubungan, pria di Banyumas ini harus terima kenyataan pahit.
Ia didenda Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahannya.
Kisah cinta pasangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berujung di meja hijau.
Si wanita menggugat mantan kekasihnya.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada si pria Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya.
Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.
Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.
Tak terima, AS melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.
Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.
Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, namun ditolak MA.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menilai AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.
Pasalnya. rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan para tetangga.