Pria 32 Tahun Bawa Kabur Siswi SMP, Pelaku Rudapaksa Korban10 Kali, Berdalih Hubungan Tak Direstui

- Seorang pria berusia 32 tahun nekat membawa kabur siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATENG/INDRA DWI PURNOMO
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan (kiri) saat menanyai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur 

AKBP M Irwan menambahkan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Denny mengaku, tidak membawa kabur korban.

Ia bersama korban, kabur dari tempat kos-kosan karena hubungan asmaranya tidak direstui orangtua.

"Saya kenal dengan korban di kos-kosan. Korban sering curhat dengannya dan akhirnya pacaran," imbuhnya.

Denny sudah melakukan perbuatan layaknya suami-istri sekitar 10 kali.

Baca juga: Kisah Wanita Lakukan Foto Prewedding Sendiri usai Calon Suami Batalkan Pernikahan karena Mantan

Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Korupsi, Diterpa Isu Istri Gugat Cerai, Ayah Shireen & Zaskia: Allah Maha Tahu

Baca juga: Pamer Pasfoto Buku Nikah, Atta Halilintar Calon Suami Aurel Buat Studio Mini hingga Ucap Bismillah

(TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Denny Pria Pekalongan Nekat Bawa Kabur dan 10 Kali Setubuhi Siswi SMP: Tak Direstui Orangtua

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved