Pria 32 Tahun Bawa Kabur Siswi SMP, Pelaku Rudapaksa Korban10 Kali, Berdalih Hubungan Tak Direstui
- Seorang pria berusia 32 tahun nekat membawa kabur siswi sekolah menengah pertama (SMP).
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berusia 32 tahun nekat membawa kabur siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Tak hanya itu, pelaku juga merudapaksa korban berulang kali.
Bahkan pelaku sudah menyetubui korban sebanyak 10 kali.
Pelaku mengaku nekat membawa kabur korban karena hubungan mereka tak direstui orang tua.
Pelaku bernama Denny Budiyanto (32) warga Kraton Lor, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Dia membawa anak dibawah umur berinisial AS (14) yang masih berstatus pelajar SMP.
Bahkan pelaku merudapaksa anak itu sebanyak 10 kali.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, tersangka ditangkap karena setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban terkait rudapaksa anak di bawah umur.
"Kasus ini terungkap saat korban tidak pulang ke rumah sejak tanggal (27/2/2021)".
"Orangtua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya ada di suatu tempat bersama tersangka."
Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pria 32 Tahun Bawa Kabur dan 10 Kali Rudapaksa Siswi SMP
Baca juga: Ayah Curiga Perut Anak Gadisnya Membesar, Ternyata Korban 5 Kali Dirudapaksa Pria Seumur Ayahnya
"Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada hari Jum'at (6/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB, di taman Binatur, Kecamatan Pekalongan Barat," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/3/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, didapati bahwa korban sudah dirudapaksa tidak sekali saja melainkan berulang kali.
"Perbuatan tersebut ternyata, sudah dilakukan pelaku sejak bulan Desember 2020," imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.
AKBP M Irwan menambahkan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Denny mengaku, tidak membawa kabur korban.
Ia bersama korban, kabur dari tempat kos-kosan karena hubungan asmaranya tidak direstui orangtua.
"Saya kenal dengan korban di kos-kosan. Korban sering curhat dengannya dan akhirnya pacaran," imbuhnya.
Denny sudah melakukan perbuatan layaknya suami-istri sekitar 10 kali.
Baca juga: Kisah Wanita Lakukan Foto Prewedding Sendiri usai Calon Suami Batalkan Pernikahan karena Mantan
Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Korupsi, Diterpa Isu Istri Gugat Cerai, Ayah Shireen & Zaskia: Allah Maha Tahu
Baca juga: Pamer Pasfoto Buku Nikah, Atta Halilintar Calon Suami Aurel Buat Studio Mini hingga Ucap Bismillah
(TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Denny Pria Pekalongan Nekat Bawa Kabur dan 10 Kali Setubuhi Siswi SMP: Tak Direstui Orangtua