Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya
Kabar gembira! Foto di KTP elektronik bisa diganti lho, asalkan memenuhi persayaratannya. Apa saja?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sudah rusak dan sulit terlihat? Kabar gembira! Foto di KTP elektronik bisa diganti lho, asalkan memenuhi persayaratannya.
Apa saja persyaratannnya?
Melalui video singkat yang dibagikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam akun TikToknya, beliau mengatakan foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi
"Pada prinsipnya, foto dalam KTP elektronik bisa diganti bila memenuhi syarat-syaratnya," ungkap Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh dalam akun TikToknya.
Pertama, ia menuturkan foto dalam KTP-Elektronik (KTP/el) warga boleh diganti apabila ada perubahan fisik.
Misalnya, pemilik KTP dulu belum memakai jilbab sekarang sudah berjilbab.
Baca juga: Lewat TikTok, Dirjen Dukcapil Kemendagri Sebut Foto KTP Bisa Diganti, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Baca juga: Bukan Cuma Punya Mobil Lapis Emas, Pak Haji Ternyata Juga Bangun Masjid Rp 11 M Berlapis Emas
Kedua, Zudan mengizinkan penggantian foto apabila pemilik sekalian mengganti KTP jika sudah rusak.
Kerusakan tersebut misalnya, kartu terkelupas atau foto yang tercetak sudah buram dan tidak terlihat lagi.
"Pertama Foto dalam KTP boleh diganti bila Anda dulu belum berjilbab sekarang sudah berjilbab.
Yang kedua, sekalian mengganti KTP elektroniknya. Ketika KTP Anda sudah rusak, atau terkelupas atau fotonya sudah buram. Nah, Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di dinas disdukcapil," lanjut Zudan dalam akun TikTok @zudanariffakrulloh.
Untuk mengganti foto KTP elektronik dengan foto terbaru, Anda bisa mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.
Adapun persyaratan yang dibawa seperti KTP elektronik dan fotokopi kartu keluarga.
Baca juga: VIDEO - Viral Pria Tak Pakai Celana Masuk Toko Hp, Wanita Penjaga Toko Kabur Lompat Etalase
Baca juga: Kehadiran KMP Aceh Hebat Diharapkan Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
"Syaratnya mudah, cukup membawa KTP elektronik yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT RW lagi," tegas Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh di akhir videonya.
Simak videonya di sini
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Tak Terima Diminta Cerai, Suami Tembak Istri di Rumah Mertua
Baca juga: Hingga Masuki Maret, Daya Beli Bahan Bangunan di Aceh Masih Rendah
Baca juga: VIDEO Pelempar Sampah Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Minta Maaf, Ternyata Seorang Ibu-ibu