Kakek 63 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Korban Diberi Uang Rp 50 ribu

Seorang kakek tega merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial J (63), warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Tim

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.CO.ID/Rahadian Bagus
Pelaku pemerkosaan berinisial J ditangkap polisi di rumahnya. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek tega merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial J (63), warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban hamil tujuh bulan.

Kasus ini terbongkar saat korban mengeluh sakit perut.

Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus rudapaksa ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat buang air kecil dan sakit perut.

Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.

"Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (13/3/2021).

 Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah dirudapalsa oleh tetangganya.

Tidak terima anaknya dirudapaksa, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.

Ia menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak April 2020.

Usai dirudapaksa, korban diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Hamil dan Melahirkan Bayi, Ini Alasan Pelaku

Baca juga: Bermodus Jenguk Nenek, Duda di Aceh Utara Ini Rudapaksa Cucu Kakaknya, Sudah Lakukan Dua Kali

Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Begitu di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar dan disetubuhi.

"Modus, pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga."

"Pelaku kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya, setelah korban datang ke rumah pelaku langsung diajak masuk ke kamar di rumah pelaku"

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved