Breaking News

Jampidmil Kejagung

Jampidmil Kejagung Dijabat Jenderal TNI Bintang Tiga

Jampidmil juga berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri terkait penuntutan dan pena

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. 

Laporan Asnawi Luwi I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah menyusun struktur organisasi Jaksa Agung muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) dan sedang menunggu nama yang disodorkan oleh Panglima TNI Mersekal Hadi Tjahjanto.

Posisi Jampidmil bakal diisi jenderal TNI bintang tiga. Selain itu akan ada juga tambahan 30 personel berpangkat kolonel.

"Nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik di sini menjadi bintang tiga," sebut ST Burhanuddin yang dikutip Serambinews.com dari laman facebook Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (15/3/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Jampidmil Kejagung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Pembentukan Jampidmil bertujuan membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat militer.

Abusyik Lantik Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sebagai Kadis Syariat Islam

Dosis Vaksin Terbatas, Begini Langkah Dinkes Tetapkan Penerima

Jampidmil juga berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri terkait penuntutan dan penanganan perkara oditurat.

Saat ini di lingkungan Kejagung sudah ada beberapa jabatan untuk posisi Jaksa Agung Muda.

Antara lain yakni JAM Bidang Pembinaan, JAM Bidang Pidana Umum, JAM Bidang Pidana Khusus, JAM Bidang Perdata, JAM Bidang Tata Usaha Negara, JAM Bidang Pengawasan, dan JAM Bidang Intelijen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved