Video
VIDEO Ibu dan Bayi di Aceh Utara Keluar dari Penjara Setelah Dapat Asimilasi Kemenkumham RI
Kehadiran bayi dalam penjara lapas mengundang reaksi banyak pihak hingga Kemenkumham RI memberikan asimilasi terhadap dirinya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Isma Khaira (32) narapidana asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara akhirnya keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon setelah mendapat asimilasi dari Kemenkumham RI, Minggu (14/3/2021).
Sebelumnya Isma divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021.
Vonis dijatuhkan hakim kepada ibu empat anak tersebut karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Bakhtiar dengan keluarganya, yang berdurasi 35 detik melalui facebook pada 2 April 2020.
Lalu, pada 3 April 2020, Keuchik Lhok Pu’uk melaporkan Isma ke SPKT Polres Aceh Utara.
Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021 dan mendekam di dalam penjara dengan membawa serta bayinya yang masih berusia enam bulan.
Kehadiran bayi dalam penjara lapas mengundang reaksi banyak pihak hingga Kemenkumham RI memberikan asimilasi terhadap dirinya.
Narator: Tia Andalusia
Video Editor: Hari Mahardhika