Gayo Jadi Daerah Buruan Satwa Liar
Wilayah Dataran Tinggi Gayo (DTG) menjadi salah satu kawasan incaran para pemburu satwa liar yang dilindungi, khususnya Kabupaten Bener Meriah
REDELONG - Wilayah Dataran Tinggi Gayo (DTG) menjadi salah satu kawasan incaran para pemburu satwa liar yang dilindungi, khususnya Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. Sebagian dari pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar itu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Namun, diperkirakan banyak kasus lain yang belum terungkap.
Kepala Seksi BKSDA Wilayah I Lhokseumawe, Kamaruzaman di Bener Meriah, Minggu (14/3/2021), mengatakan, kabupaten ini memiliki potensi fauna yang luar biasa, sehingga menjadi incaran para pemburu satwa liar. Disebutkan, satwa liar yang mendiami kabupaten ini seperti kucing emas, rangkong, harimau sumatera, gajah, trenggiling dan lainnya, menjadi incaran banyak pihak. Konsumennya bahkan dari luar negeri. “Ini merupakan satwa yang sering diburu, karena harganya sangat fantastis baik di pasar gelap nasional maupun internasional,” bebernya.
Pada 13 November 2020, Ditreskrim Polda Aceh mengungkap kasus besar perdagangan satwa liar. Ada barang bukti berupa puluhan paruh burung rangkong, kulit trenggiling, dan selembar kulit harimau bernilai Rp 6,5 miliar. Salah satu tersangkanya adalah DA, warga Timang Gajah, Bener Meriah. Mereka selama ini memperdagangkan bagian tubuh satwa liar dilindungi itu sebagai hasil perburuan di kawasan hutan Konservasi Leuser Aceh.
Ini hanya kasus yang berhasil diungkap. Masih banyak yang tak berhasil diendus aparat keamanan.
Untuk melindungi satwa-satwa ini, kini BKSDA terus mengedukasi masyarakat dengan cara membangun komunikasi dan silaturahmi dengan semua stakeholder, termasuk dengan media, baik nasional maupun internasional. “Satwa ini harus dilindungi karena merupakan aset dan kekayaan nasional walaupun keberadaannya di Aceh, tapi ini aset bangsa,” sebutnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk sadar bahwa semua makhluk hidup di muka bumi ini adalah ciptaan Allah SWT, sehingga wajib dilindungi.
Sementara itu, Wakil Bupati Bener Meriah, Dailami mengatakan, satwa liar ini harus dilindungi karena merupakan kekayaan yang dianugerahi Allah SWT untuk Kabupaten Bener Meriah. Para pemburunya akan diberi sanksi pidana. “Kita semua harus menjaganya agar tidak punah, kami juga akan terus mengedukasi masyarakat agar menjaga dan melindungi satwa liar,” ujar Dailami.
Selain soal perburuan satwa liar untuk diambil bagian tubuhnya, BKSDA juga mengurusi konflik satwa dengan manusia. Pada Selasa (15/3/2021) hari ini tim gabungan yang terdiri atas BKSDA Aceh, DLHK Aceh, PKSL USK, Tim Delapan, serta Muspika Kecamatan Pintu Rime Gayo dijadwalkan melakukan penggiringan gajah liar.
Penggiringan gajah liar itu akan melibatkan tiga ekor gajah jinak. Tim penggiringan akan melakukan pembiusan gajah terlebih dahulu sebelum dipindahkan ke habitatnya yang berada di Sayeung, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah. Sebelumnya tim gabungan telah berhasil memindahkan satu ekor gajah liar dari pemukiman warga.(bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dailamidicru.jpg)