Denda Hewan Ternak
Ini Rincian Besaran Denda Hewan Ternak yang Terjaring Penertiban di Meulaboh
Menurut Azim, kegiatan sosialisasi dan penertiban ternak liar yang berkeliaran di daerah perkotaan dan jalan lintas nasional terus dilakukan agar masy
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kian serius melakukan berbagai upaya penegakan peraturan daerah tentang penertiban pemeliharaan ternak.
Ketentuan tersebut dimana pemerintah menginginkan kawasan perkotaan Meulaboh dan jalan nasional bisa bebas dari hewan ternak yang berkeliaran yang seakan tak bertuan.
“Program dari Bupati Aceh Barat ini menginginkan Kota Meulaboh bebas dari ternak yang berkeliaran,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Azim NG pada rapat koordinasi dengan instansi terkait di ruang kerjanya, Selasa (16/3.2021).
Menurut Azim, kegiatan sosialisasi dan penertiban ternak liar yang berkeliaran di daerah perkotaan dan jalan lintas nasional terus dilakukan agar masyarakat pemilik ternak mau menjaga dan mengandangkan hewan peliharaannya karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan raya.
• Anggota DPRD Torut Didemo, Diduga Selingkuh dengan Istri Pelaut, Lompat Pagar & Masuk Lewat Jendela
• PBB Menyesal, Gagal Mengakhiri Penderitaan Rakyat Suriah, Perang Sudah 10 Tahun Terus Berlanjut
• Terinspirasi dari Ajang Balap Zaman Dulu, Triumph Bonneville Pre-Unit 1960 Ingatkan Masa Lalu
Lebih lanjut ia menjelaskan, hewan ternak liar ini sangat sering dijumpai di tempat-tempat umum seperti di jalan raya terutama di wilayah perkotaan Meulaboh.
Hal tersebut sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berlalu lintas di wilayah tersebut dan tak jarang hal tersebut menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban, hewan ternak liar ini juga sering masuk ke lokasi pertanian, dan perkebunan warga, bahkan pekarangan warga sehingga menimbulkan konflik antara warga dan pemilik ternak
Dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak disebutkan setiap orang pribadi atau badan yang memelihara hewannya wajib mengandangkan hewannya untuk kepentingan kesehatan dan ketertiban umum.
Hewan yang berkeliaran, tidak dipelihara, tidak dirawat, mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat dapat dilakukan penertiban.
Azim juga mengutarakan bahwa di dalam qanun tersebut juga terdapat sanksi-sanksi atau denda bagi yang melanggar aturan tersebut, hal ini tertuang dalam pasal 12 Qanun no 3 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa uang tebusan sebagaimana dimaksud meliputi biaya penangkapan, penjagaan dan pemeliharaan.
Berikut rincian sanksi atau denda terhadap pemilik ternak di Meulaboh.
Biaya penangkapan untuk hewan ternak besar seperti kerbau dan sapi Rp 200 ribu per ekor, hewan ternak kecil Rp 50 ribu per ekor.
Selain itu, juga dikenakan biaya penjagaan, dimana untuk hewan ternak besar, per hari sebesar Rp 30 ribu per ekor. Kemudian hewan ternak kecil sebesar Rp 20 ribu per ekor untuk satu hari.
Kemudian biaya pemeliharaan dan pemberian pakan ternak, untuk hewan ternak besar berkisar Rp 25 ribu per ekor dan hari. Selanjutnya hewan ternak kecil sebesar Rp 10 ribu/ekor per hari.
Menurut Azim, semua beban biaya yang dikeluarkan akibat penertiban hewan tersebut dibebankan kepada pemilik hewan, dan pemilik hewan dapat langsung menyetorkan ke kas daerah.
Azim menjelaskan, bahwa dana hasil penertiban ini menjadi PAD yang disetor langsung ke kas daerah, namun demikian, pemerintah tetap berharap kepada para pemilik ternak agar tidak melepaskan hewan ternaknya di kawasan yang dilarang.(*)