Senin, 13 April 2026

Kejati Aceh Tahan Empat Tersangka, Kasus Proyek Jalan Muara Situlen di Agara

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (15/3/2021), menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen

Editor: bakri
SERAMBI/MASRIZAL
Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen- Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara masuk ke dalam mobil tahanan saat hendak di bawa ke Rutan Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Aceh, Senin (15/3/2021). 

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (15/3/2021),  menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), tahun anggaran 2018 dengan pagu Rp 11,6 miliar.

Keempat tersangka tersebut berinisial JNK selaku KPA pada proyek itu. Saat itu ia menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh  dan sekarang sudah pensiun.

Kemudian, SA selaku PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, KN alias SG selaku Direktur Utama CV Beru Dinam, dan KI selaku Direktur Utama PT Pemuda Aceh Konstruksi. Sebenarnya ada satu tersangka lagi, tapi sudah meninggal.

Penahanan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf di kantornya, Senin (15/3/2021). Turut mendampingi Kajati, Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono, Kabag TU Rachmadi, Koordinator Mohammad Farid Rumdana, dan Kasi Penkum Munawal Hadi.

Kajati Muhammad Yusuf menyampaikan penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati Aceh melakukan serangkaian penyidikan terhadap proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Agara tahun anggaran 2018. Kasus itu sendiri mulai dilakukan penyelidikan sejak 2020.

"Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, selama 20 hari sejak 15 Maret 2021 sampai dengan 3 April 2021," kata Kajati Muhammad Yusuf.

Mereka diancam dengan pidana primair dan subsidair yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Yusuf menjelaskan kronologis pengerjaan proyek tersebut. Tender kegiatan proyek peningkatan Jalan Muara-Situlen-Gelombang Cs Kabupaten Aceh Tenggara dimenangkan oleh PT Pemuda Aceh Konstruksi dengan nilai penawaran Rp 11.687.817.000.

Anggaran proyek itu bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) tahun anggaran 2018 pada Dinas PUPR Aceh. Sementara penandatanganan addendum kontrak sudah dilakukan oleh rekanan pada 19 Oktober 2018 dengan item pekerjaan yang mengalami perubahan.

Seperti adanya perubahan total harga pekerjaan peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang dari Rp 10 miliar berkurang menjadi Rp 2.132.692.000. Selain itu, perubahan total harga pekerjaan peningkatan Jalan Kuta Batu-Kuta Cingkam II dari Rp 1.687.817.000 meningkat menjadi Rp 9.555.124.000.

Rekanan disebut mengalihkan sebagian besar anggaran pekerjaan peningkatan Jalan Muara Situlen yang statusnya jalan provinsi ke pekerjaan Jalan Kuta Batu yang statusnya jalan kabupaten. Pengalihan itu dinilai telah melanggar hukum, karena tidak sesuai kontrak. Selain itu, dari spek pekerjaan juga ditemukan masalah.

Untuk hasil perhitungan kerugian negara, Kajati mengatakan, pihaknya sedang menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. "Untuk saat ini kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP Perwakilan Aceh," katanya.(mas) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved