Selebriti
Mark Sungkar Minta Penanggguhan Penahanan, Pengacara: Kondisi Kesehatannya Menurun
"Kalau dari sisi kesehatan kan seperti yang pernah saya sampaikan bahwa kondisinya tidak bagus.
"Kalau dari sisi kesehatan kan seperti yang pernah saya sampaikan bahwa kondisinya tidak bagus.
SERAMBINEWS.COM - Kondisi kesehatan Mark Sungkar dikabarkan menurun selama ditahan.
Ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar ini ditahan karena kasus dugaan korupsi.
Hal itu dikatakan oleh Fahri Bachdim, kuasa hukumnya, saat dijumpai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/3/2021).
"Kalau dari sisi kesehatan kan seperti yang pernah saya sampaikan bahwa kondisinya tidak bagus. Beliau itu butuh konsultasi dan treatment dari dokter," kata Fahri.
Lebih dari itu, Fahri mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Baca juga: Ultah sang Suami, Zaskia Gotik Berikan Doa untuk Sirajuddin Mahmud, Begini Ucapannya
Baca juga: 6 Khasiat Jahe Merah, Mengatasi Asam Urat hingga Memperbaiki Gairah Seksual
Baca juga: Ditugasi Tangkap Penjahat, Oknum Polisi Ini Justru Pesan 2 Cewek & Menembaknya karena Curiga
"Ya kita berharap juga semoga majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kita. Hari ini kita berharap bisa ditangguhkan penahanannya, karena sudah dua Minggu yang lalulah permohonan itu kita ajukan," ucap Fahri.
Adapun, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.
Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Dalam dakwaan JPU, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mark Sungkar Berharap Penanggguhan Penahanan, Pengacara: Kondisi Kesehatannya Menurun,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/shireen-sungkar-zaskia-sungkar-santi-asokamala-mark-sungkar.jpg)