Selebriti

Mark Sungkar Larang Anak-anaknya Menjenguk, Ada Apa? Kuasa Hukum: Pak Mark Sendiri yang Melarang

"Jadi gini, segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan pak Mark sesungguhnya disiapkan oleh anak-anak."

Editor: Nur Nihayati
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). 

Pada tahun 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertahuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.

Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar bahkan disebut memperkaya orang lain dianyatanya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta.

Kemudian Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta atau pihak korporasi The Cipaku Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Atas kasus tersebut, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp399,7 juta dan dianggap merugikan negara sebesar Rp694,9 juta.

Kini atas perbuatannya tersebut Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b.

Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mark Sungkar Larang Anak-anaknya Menjenguk, Kuasa Hukum: Pak Mark Sendiri yang Tidak Menghendaki, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved