Residivis Ini Bakar Mushalla, Kesal Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu

Pelaku pembakaran ternyata M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang yang rumahnya berada di dekat mushalla.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
M Saddaq diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi. Pria 44 tahun ini tersangka pembakar bangunan musala tua di 28 Ilir. 

Setelah api menyala, ternyata api langsung menjalar ke tiang dan dinding musholla.

Melihat api menyala besar, membuat tersangka panik dan memutuskan kabur.

"Aku diam saja, ketika kebakaran terjadi. Aku malah di rumah, takut ada yang lihat," katanya.

Baca juga: Warga Yaman Luapkan Kemarahan ke Milisi Houthi, Migran Afrika Dibakar Hidup-hidup

Baca juga: Nasib Ibu Muda Dibakar Suami, Kini Terlilit Utang Rp 25 Juta untuk Biaya Pengobatan di 2 Rumah Sakit

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri mengatakan, kejadian berawal saat RMS hendak meminjam bola lampu ke pengurus mushala.

Namun, oleh pengurus mushala permintaan tersangka tidak dipenuhi.

 Kemudian, pelaku yang kesal lantas membakar mushala yang sudah berdiri sejak 1955 sampai tak tersisa.

"Motifnya sakit hati karena tak dipinjami bola lampu oleh penjaga mushala," kata Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (17/3/2021).

Kata Eko, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan identifikasi di lokasi kejadian.

 Hasilnya, polisi menyimpulkan jika mushala ini sengaja dibakar oleh tersangka.

Eko menegaskan, kejadian itu murni karena pelaku sakit hati tidak dipinjamkan bola lampu dan tidak ada hubungannya dengan agama.

"Ini murni sakit hati, tidak ada hubungannya dengan agama," ujarnya.

 Pelaku, sambung Eko, ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Sumsel kemarin dan merupakan resedivis dengan kasus perkelahian dan senjata tajam.

"Tersangka juga merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara empat kali," ungkapnya.

"Untuk tersangka sekarang masih diperiksa," lanjutnya.

Atas perbuatannya, RMS dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran secara sengaja dengan ancaman penjara selama 12 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved