Berita Nagan Raya
Ini BB Diamankan Polisi dari Pria Lajang Penjual Chip Higgs Domino yang Ditangkap di Nagan Raya
Pelaku yang masih lajang itu dibekuk karena bermain dan menjual chip (koin) higgs domino.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap pria berinisial T (33) dalam kasus judi (maisir), Selasa (16/3/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku yang masih lajang itu dibekuk karena bermain dan menjual chip (koin) higgs domino.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) terkait dari pemuda ini.
Hingga Kamis (18/3/2021) tersangka T yang hari-hari bekerja sebagai swasta masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres setempat.
Pelaku tercacat warga Desa Sawang Mane, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Maret 2021, Loker di Bidang Farmasi, Buat Lulusan S1, D3, dan SMA
Baca juga: VIDEO Razia di Pantai Pelangi Sigli, Jus tak Bertuan Ditemukan pada Lokasi Diduga Memadu Kasih
Baca juga: BUMG Bersama di Aceh Barat Kembangkan Usaha Warung, Gratis Makan & Minum Setiap Hari Jumat
Informasi diperoleh Serambinews.com, dari kepolisian menjelaskan, penangkapan pria T setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya judi chip selama ini.
Polisi mendapat laporan melakukan proses penyelidikan terhadap pria T.
Penduduk asal Kecamatan Seunagan Timur ini selain memainkan juga diketahui menjual chip (koin) seharga Rp 67.000 pada aplikasi higgs domino.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
BB yang diamankan dari pria T meliputi 2 Hp, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 7.106.308, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 4.048.317, dan dok bukti transaksi pembayaran dan pembelian chip domino.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, penangkapan tersangka kasus judi higgs domino setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap praktik penjudian online ini.
"Pelaku ditangkap selain sebagai pemain, juga penjual chip dan menyediakan lapak," katanya.
Menurutnya, tersangka hingga kini masih diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait penangkapan tersebut, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa. (*)