Jaksa Periksa Puluhan Keuchik di Indrajaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie sudah memeriksa 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya, Pidie, terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong
SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie sudah memeriksa 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya, Pidie, terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2015-2020. Pemeriksaan itu dilakukan sejak pertengahan Februari 2021 dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Naungan Harahap, kepada Serambi, Rabu (17/3/2021) mengatakan, keuchik dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa untuk mengupah pihak ketiga membuat dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (RAPBG). Hal itu dilakukan keuchik karena mereka tidak bisa membuat dokumen tersebut.
"Upah yang diberikan keuchik kepada pihak ketiga jumlahnya bervariasi. Kita belum bisa menyebut angkanya karena kasus itu masih dalam penyelidikan," ujar Kajari seraya pihaknya juga sudah memeriksa pihak ketiga yang membuat dokumen RAPBG dan Camat Indrajaya. Sementara perangkat gampong lain dan mantan camat, tambah Gembong Priyanto, belum dimintai keterangan. “Mantan camat Indrajaya belum bisa kita periksa karena sedang sakit,” ungkapnya.
Kasus APBG di Kecamatan Indrajaya, sebut Kajari, akan menguras tenaga penyidik mengingat jumlah keuchik yang dimintai keterangan cukup banyak. "Awalnya, keuchik yang diperiksa 47 orang karena satu orang tidak hadir dan satu lainnya sudah meninggal dunia. Tapi, yang tidak hadir itu akhirnya datang dan keuchik yang meninggal digantikan oleh Pelaksana tugas (plt) keuchik gampong tersebut. Jadi, semua keuchik di Kecamatan Indrajaya yang jumlahnya 49 orang sudah selesai sudah selesai kira periksa," jelas Gembong Priyanto.
Proses hukum kasus dugaan pengupahan pembuatan dokumen APBG oleh keuchik di Indrajaya, tambahnya, tetap dilanjutkan. “Hanya saja, kita perlu mengumpulkan bukti yang lengkap agar dapat meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Kita sekarang fokus pada keuchik di Indrajaya. Sementara gampong lain di luar kecamatan itu belum kita sentuh, kendati informasi terjadi hal yang sama," tegasnya.
Finalisasi hasil audit
Pada bagian lain, Kajari Pidie melalui Kasi Intelejen, Fauzi, kemarin, menjelaskan, pihaknya pada tahun 2020 lalu menyerahkan APBG Desa Turue Cut, Kecamatan Mane dan Gampong Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga, ke Inspektorat Pidie, untuk diudit. Saat ini, hasil audit tersebut masih dalam tahap finalisasi.
"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) kedua gampong itu belum diserahkan kepada kita. Korelasi dengan kita, jika memang kasus itu harus ditindaklanjuti akan terkendala di lapangan. Di mana keuchik tidak membayar hasil kerugian negara setelah dilakukan audit," jelas Kajari. Sebenarnya, sebut Gembong Priyanto, bukan dua gampong itu yang diaudit APBG. Tapi, tambahnya, gampong lain juga diaudit dan semuanya sudah mengembalikan kerugian negara. (naz)