Pemko MOU dengn BSSN RI Bidang Tanda Tangan Elektronik dan Pemanfaatan Sertifikat
Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan publik, Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan Penandatanganan MoU
* Aminullah: Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
BANDA ACEH - Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan publik, Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan Penandatanganan MoU dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Sosialisasi Pemanfaatan Sertifi kat dan Tanda Tangan Elektronik, Rabu (17/3/21). Penandatanganan yang dilakukan antara Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh dengan BSSN itu berlangsung di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman ikut menyaksikan langsung penandatangan tersebut, di samping hadir Kepala Balai Sertifi kasi Elektronik BSSN Rinaldy dan Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN Christyanto Noviantoro. Kegiatan yang dilanjutkan dengan sosialisasi itu ikut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifi n, Sekda Kota, Amiruddin serta seluruh Kepala SKPK di lingkungan Kota Banda Aceh.
Pada kesempatan itu Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyampaikan bahwa elektronifi kasi merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam perkembangan zaman. “Khususnya era 4.0 yang sedang kita jalani sekarang ini. Kita akan tertinggal bila kita mengabaikannya. Ketertinggalan kita khususnya pemerintah daerah adalah dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat atau publik secara luas maupun kepada aparatur pemerintah,” ujar Aminullah memberikan sambutannya.
Semangat implementasi elektronifi kasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, lanjut Wali Kota telah dibingkai sejak pemberlakuan Inpres Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government sampai peraturan terbaru melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Untuk itu kami mengajak kita semua untuk dapat terus mempertahankan tertib administrasi dan standar operasional dan prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas pelayanan kedinasan sehari-hari. Juga dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi,” harapnya. “Dengan adanya kerja sama ini, terciptanya kemudahan bagi OPD kita, di manapun mereka berada bisa menandatangani surat- surat. Pelayanan jadi lebih mudah dan cepat kepada masyarakat,” ungkapnya.
Manfaat lain dari lahirnya kerja sama ini, surat dan dokumen yang ditangani tidak bisa dimanipulasi, karena keamanannya sangat tinggi, dimana pejabat diberikan password. Kepada seluruh Kepala SKPK yang mengikuti kegiatan ini, Wali Kota meminta mereka mendalami program ini karena sangat sinergis dengan program Banda Aceh Smart City. “Saya minta Kepala SKPK mendalami ini, sehingga nanti bisa kita jalankan dengan maksimal untuk pelayanan kepada masyarakat dengan lebih efi sien, lebih cepat dan mudah,” pinta Wali Kota.
Dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem Elektroniknya secara andal dan bertanggung jawab. Hal ini yang menjadi dasar penandatanganan perjanjian kerja sama antara Diskominfotik dan BSSN.
“Untuk menjamin autentikasi, integritas data, dan mencegah penyangkalan, dibutuhkan tanda tangan elektronik yang bersertifi kasi. Layanan ini diwujudkan dalam pemenuhan akan adanya sertifi kat elektronik,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN Christyanto Noviantoro.
Untuk diketahui, Banda Aceh merupakan kota pertama yang melaksanakan penandatanganan kerja sama Pemanfaatan Sertifi kat dan Tanda Tangan Elektronik di Aceh. Hal ini sejalan dengan Banda Aceh yang sedang membangun Banda Aceh Smart City salah satunya dalam elemen yaitu Smart Governance.(hba/*)