Breaking News

Berita Banda Aceh

Polda Aceh dan Bea Cukai Hibah 7 Ton Bawang Sitaan untuk Dayah di Aceh Besar

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, hibah 7 ton bawang merah untuk membantu Dayah di Aceh Besar adalah hasil sitaan barang bukti dari penyelundupan

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kegiatan penyerahan hibah barang yang menjadi milik negara berupa bawang merah sebanyak 7 ton untuk membantu Dayah di Aceh Besar di Kanwil DJBC Aceh, Banda Aceh, Kamis (18/3/2021). 

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, hibah 7 ton bawang merah untuk membantu Dayah di Aceh Besar adalah hasil sitaan barang bukti dari penyelundupan (eks impor) yang digagalkan petugas di wilayah Provinsi Aceh.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh bersama Kanwil Bea dan Cukai Aceh, menggelar kegiatan hibah barang yang menjadi milik negara berupa bawang merah sebanyak 7 ton untuk membantu Dayah di Aceh Besar, Kamis (18/3/2021).

Turut bersinergi dalam kegiatan itu, sejumlah instansi terkait seperti Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Pomdam IM, dan Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi (Kanwil DJKN Aceh, Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJPB Aceh).

Sementara dari Polda Aceh  sendiri diwakili oleh Dirpolairud, Kombes Pol Hadi Purnomo SH MH.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, kegiatan hibah itu berlangsung di Kanwil DJBC Aceh, Banda Aceh.

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, hibah 7 ton bawang merah untuk membantu Dayah di Aceh Besar adalah hasil sitaan barang bukti dari penyelundupan (eks impor) yang digagalkan petugas di wilayah Provinsi Aceh.

Selain itu, pada hari ini juga digelar hibah bawang merah di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe kepada Pemerintah Aceh Utara, tambah Kabid Humas.

"Total bawang merah yang dihibahkan hari ini lebih kurang sebanyak 7 ton," jelas Kabid Humas.

Sebanyak 17 ton bawang merah yang dihibahkan itu telah mendapat persetujuan hibah melalui surat Kakanwil DJKN Aceh Nomor S-77 / WKN. 01/2021 dan S-78 /WKN. 01/2021 serta surat Kepala KPKNL Lhokseumawe Nomor S-28/MK.6/WKN.01/KNL.02/2021 serta telah dinyatakan bebas OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina)  dari Karantina Pertanian sesuai hasil pengujian Nomor 074/K.41/D/I/KT/03/2021. (*)

Baca juga: Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala Kanwil DJKN Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved