Video
VIDEO Kejaksaan Musnahkan Dua Kapal Penangkap Ikan Berbendera Malaysia
Kapal itu dimusnakan dengan cara di bakar di lepas pantai Kota Banda Aceh
Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar
Laporan hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan dua unit kapal kayu berbendera Malaysia yang merupakan barang bukti perkara penangkapan ikan ilegal dengan terpidana warga negara Thailand, di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: VIDEO Dua Perawat di Lhokseumawe Angkat Suara Setelah Sembuh dari Covid 19
Kapal itu dimusnakan dengan cara di bakar.
Selain kapal, kejaksaan juga memusnahkan peralatan pendukung penangkapan ikan ilegal berupa alat komunikasi dan GPS atau alat menentukan posisi serta jaring.
Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian yang dipusatkan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Sedangkan jaring, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar