DPD RI Komit Perjuangkan Dana KUR Perbankan Syariat di Aceh

Pelaksanaan Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), telah ditindak lanjuti oleh lembaga perbankan di Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM

BANDA ACEH –Pelaksanaan Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), telah ditindak lanjuti oleh lembaga perbankan di Aceh, khususnya Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dengan melakukan konversi dari konvensional ke syariah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, sejak tahun 2019 sebanyak 32 jaringan kantor bank konvensional telah menutup operasionalnya di Aceh.

Sebaliknya, terjadi penambahan 171 jaringan kantor bank umum syariah dan terjadi peningkatan market share perbankan syariah, baik asset, kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebagai dampak penerapan Qanun LKS di Aceh.

Proses konversi dan penutupan kantor himpunan bank negara (Himbara) konvensional yang terdiri dari BRI, BNI dan Mandiri juga ikut berdampak pada besaran jumlah dana kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Aceh, dimana sebagian besar dana KUR tidak serta merta ikut dialihkan ke Himbara Syariah, namun dipindahkan keluar Provinsi Aceh seiring tutupnya perbankan konvensional di Aceh Perihal tersebut terungkap dalam diskusi advokasi dan resolusi permasalahan daerah oleh unsur Pimpinan Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Aceh di Banda Aceh, pada Jum’at (23/3/2021) lalu.

Hadir dalam pertemuan tersebut Senator Sukiryanto (Ketua Komite IV DPD RI) dan Senator Novita Anakotta (Wakil Ketua Komite IV) yang didampingi oleh Senator H. Sudirman alias Haji Uma (Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh). Selain itu, turut hadir Kepala OJK Provinsi Aceh, perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh Syariah, Bank BTPN Syariah dan lembaga penjaminan yakni Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah.

Menyikapi perihal yang berkembang di Aceh terkait perbankan syariah terutama sejumlah dampak dari penerapan Qanun LKS, unsur pimpinan Komite IV DPD RI menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti permasalahan perbankan di Aceh, yakni masalah program KUR bank konvensional yang tidak lagi disalurkan dan dibawa keluar dari Aceh karena tidak alihkan ke bank syariah hasil konversi, dan penambahan alokasi dana KUR bagi Bank Syariah.

“Sejumlah hasil penting dari pertemuan ini akan kita tindaklanjuti dengan membuat inventarisasi masalah dan aspirasi yang nantinya akan kita sampaikan dalam rapat kerja dengan kementerian terkait, terutama dengan Kementerian Keuangan nantinya”, ujar Senator Sukiryato (Ketua Komite IV DPD RI).

Sementara itu, anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, Senator H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh juga berkomitmen akan mengawal dan bersama Komite IV DPD RI akan memperjuangkan terkait penempatan dana PEN untuk program KUR melalui Himbara Syariah dan penambahan dana KUR bagi Bank Aceh Syariah.

“Sejumlah point diatas menjadi masalah penting bagi Aceh ditengah upaya pemulihan ekonomi karena dampak pandemi di Aceh. Untuk itu, saya sebagai anggota DPD RI perwakilan Aceh bersama pimpinan Komite IV berkomitmen untuk mendorong dan memperjuangkan perihal permasalahan yang ada di Aceh agar menjadi perhatian pemerintah pusat terutama Kementerian Keuangan terkait arah kebijakan perbankan dalam koridor pemulihan ekonomi nasional di Aceh”, kata Haji Uma.

Selain itu, Haji Uma menyampaikan bahwa berdasarkan arahan pimpinan Komite IV DPD RI, pihak perbankan di Aceh mengajukan dana PEN secara kolektif dan kuncinya mendapat lampu hijau dari OJK Provinsi Aceh dengan tembusan ke DPD RI, terutama terkait kondisi khusus di Aceh oleh adanya penerapan Qanun LKS.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved