Persidangan Online
Mahkamah Syariah Jantho Layani Persidangan Secara Online
Menurut Siti Salwa, PERMA 1/2019 memperkenalkan istilah sistem informasi pengadilan, yaitu seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agun
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Patut diperhatikan bahwa Pasal 27 PERMA 1/2019 menegaskan bahwa persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perma nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Litigation) terutama tata cara persidangan secara elektronik.
Perma ini penyempurnaan dari Perma nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court) dan mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2020.
Menurut Siti Salwa, Perkara gugatan mendominasi perkara yg terdaftar via e-court, yaitu sejumlah 132 perkara, sedangkan perkara permohonan 58 perkara, gugatan sederhana 8 perkara.
Dengan hasil yaitu 18 perkara dicabut oleh para pihak, diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho 168 dan sisa perkara e-Court tahun 2020 untuk 2021 adalah 4 perkara.
Lanjutnya, perkara e-court ini sangat membantu mengurai para pihak yang berbondong bondong datang ke kantor, apalagi masa pandemi, karena mendaftar cukup mudah, dimana saja para pihak dapat mengakses internet, tanpa harus ke meja pendaftaran ke kantor,"ujar Siti Salwa.(*)