Berita Lhokseumawe
Oknum PNS Lhokseumawe yang Kedapatan Menyimpan Sabu Mengaku Merasa Dijebak
"Itu bukan milik saya, saya merasa dijebak," kata M kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021).
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
M kala itu, sedang memasang bola lampu di teras depan rumah.
Tiba-tiba petugas datang dang menangkap M.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan.
Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat (1,12 gram) di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana dikamarnya.
“Sabu itu ditemukan dalam saku celana M yang tergantung dibalik pintu kamarnya,” kata Eko Hartanto Jumat (19/3/2021).
Eko menegaskan, bahwa penangkapan M ini tidak ada kaitanya dengan persoalan terkait pekerjaan atau jabatan dirinya semasa menjabat di salah satu dinas Kota Lhokseumawe.
“Ini murni kasus narkoba, tidak ada kaitan dengan persoalan lainnya," terang Kapolres.
Sejauh ini sambungnya, kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait dari mana M mendapatkan sabu ini dan untuk dipakai bersama siapa ini masih dalam pengembangan.
"Menurut keterangan awal barang ini didapat M dari seorang berinisial I,” paparnya.
Sementara akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seuumur hidup.
Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Baca juga: Sehari Sebelum Mantan Suami Engku Emran Nikah Lagi, Laudya Cynthia Bella Posting Doa