Pertemuan Dewan dan Keuchik A lot, Soal Pengembalian Stempel dan Tapal Batas

Pertemuan Komisi I DPRK Aceh Utara dengan Forum Keuchik Kecamatan Tanah Luas di mess dewan setempat yang berada di Jalan Samudera

Editor: bakri
SERAMBI/JAFARUDDIN
Pertemuan Komisi I DPRK Aceh Utara dengan Forum Keuchik Kecamatan Tanah Luas, di Mess DPRK Aceh Utara, Kamis (18/3/2021). 

LHOKSUKON – Pertemuan Komisi I DPRK Aceh Utara dengan Forum Keuchik Kecamatan Tanah Luas di mess dewan setempat yang berada di Jalan Samudera, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe berlangsung a lot, Kamis (18/3/2021). Tujuan dewan memanggil keuchik untuk membahas persoalan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dengan Paya Bakong.

Selain itu, untuk membahas pengembalian stempel keuchik di Kecamatan Tanah Luas ke Kantor Bupati Aceh Utara, yang berdampak lumpuhnya pelayanan kepada masyarakat. Untuk diketahui, Komisi I membindangi pemerintahan yang meliputi antara lain pemerintahan umum dan otonomi daerah, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Selain itu, kependudukan/pendaftaran penduduk penerangan/ pers, Informasi dan Komunikasi, hukum, perundang-undangan/ Hak Asasi Manusia Kepegawaian Aparatur sosia politik organisasi masyarakat dan pertabahan. Pertemuan tersebut dipimpin  Ketua Fauzi SMn yang dihadiri Wakil Ketua Azwir/Tgk Aceh.

Selain itu dari anggota dihadiri Hasanuddin, Rian Abadi, Ridwan M Yunus, dan Drs H Azalifuazidan Terpiadi A Majid. Sedangkan dari Forum Keuchik dihadiri Ketua Forum, Zakaria, Ketua I Abdul Halim, kemudian Mulia Saputra dan Ridwan. Satu persatu keuchik dari Kecamatan Tanah Luas menyampaikan pendapatnya dalam pertemuan tersebut.

“Dari 8 Maret 2021 sampai sekarang belum ada tindakan apapun dari Pemkab setelah pengembalian stempel,” ujar Zakaria. Seharusnya, kalau ada itikad baik dari Pemkab Aceh Utara, kata Ketua Forum Keuchik, tentu persoalan ini sudah tindak lanjut dari Pemkab Aceh Utara untuk menyelesaikan tuntutan keuchik di Tanah Luas.

Sementara Ketua I Forum Keuchik Tanah Luas, Abdul Halim menyampaikan, keuchik memprotes perbup tentang tapal batas tersebut karena Pemkab Aceh Utara sudah keliru dalam menentukan tapal batas. Padahal, dulu Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib juga hadir sebelum proses pembebasan ganti rugi eks lahan PT Satya Agung untuk bendungan Keureuto.

“Pada Bupati dulu batas Tanah Luas dengan Paya Bakong adalah Sungai. Bahkan, ketika periode pertama Cek Mad juga sungai, tapi sekarang sudah berubah tapal batas tersebut,” katanya. Karena itulah, Keuchik berharap agar Komisi I DPRK Aceh Utara yang akan menyelesaikan persoalan tersebut tidak menzalimi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Fauzi menyebutkan, pihaknya memanggil keuchik untuk menindaklanjuti surat permohonan mereka beberapa waktu. Ada beberapa permintaan masyarakat kepada dewan, ada yang dapat diterima dan satu ditolak. “Yang kami tolak soal pengusutan mafia tanah, karena kami bukan penyidik,” kata Fauzi.

Sedangkan protes terhadap Perbup tersebut pihaknya sedang mengumpulkan data dan bukti untuk menyelesaikan persoalan itu. “Kami nantinya juga akan mengadakan pertemuan dengan Pemkab Aceh Utara, agar persoalan tapal batas tersebut bisa selesai dan yang paling penting lagi soal stempel, karena berdampak lumpuh pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Fauzi.(Jaf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved