Polisi Tangkap Penjual Chip Higgs Domino

Polres Nagan Raya menangkap pria T (33) dalam kasus judi (maisir), Selasa (16/3/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB

Editor: bakri
Dok Polres Nagan Raya
Tersangka kasus penjualan chip higgs domino ditangkap Polres Nagan Raya, Kamis (18/3/2021). 

SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap pria T (33) dalam kasus judi (maisir), Selasa (16/3/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku dibekuk karena bermain dan menjual chip higgs domino. Polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Hingga Kamis (18/3/2021), tersangka T yang berprofesi sebagai wiraswasta itu menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres setempat. Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sawang Mane, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Informasi yang diperoleh Serambi, penangkapan pria T setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya judi chip selama ini. Polisi mendapat laporan melakukan proses penyelidikan terhadap pria T.

Selain menjadi pemain, penduduk asal Kecamatan Seunagan Timur itu juga diketahui menjual chip (koin) seharga Rp 67.000 pada aplikasi higgs domino. Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

BB yang diamankan dari pria T meliputi  2 Hp, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 7.106.308, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 4.048.317, dan dokumen bukti transaksi pembayaran dan pembelian chip domino.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambi, kemarin, mengatakan, penangkapan tersangka kasus judi higgs domino setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap praktik penjudian. "Selain pemain, pelaku juga menjual chip dan menyediakan lapak," katanya. Menurutnya, tersangka hingga kini masih diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait penangkapan tersebut, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan kejaksaan.(riz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved