Polres Limpahkan 2 Tersangka ke Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Agara
Satreskrim Polres Aceh Tenggara melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana KIP bersama barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri
KUTACANE - Satreskrim Polres Aceh Tenggara melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana KIP bersama barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kamis (18/3/2021). Kedua tersangka yakni berinisial MD, Sekretaris KIP Aceh Tenggara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DK sebagai bendahara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto SH.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Eko Wanito Sulistyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto kepada Serambi, Kamis (18/3/2021), mengatakan, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: B-2709/L.1.20/Ft.1/12/2020, tanggal 16 Desember 2020 perihal Berkas Perkara Nomor: BP/90/XII/2018/Reskrim, tanggal 17 Desember 2018, dengan tersangka MD dan DK dinyatakan telah lengkap (P-21),
Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP. B/164/V/2017/RES.AGARA, tanggal 17 Mei 2017, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor KIP Aceh Tenggara pada penggunaan dana untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara tahun 2017 dengan anggaran Rp 27.914.430.000 yang bersumber dari APBK 2016/2017.
Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang diserahkan yakni SP2D, SPJ, kwitansi pinjaman uang, kerugian keuangan negara sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Aceh sebesar Rp 909.003.000, dan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 909.003.000.(as)