Tergiur Upah Rp 60 Juta, Mahasiswa Asal Aceh Nekat Selundupkan 1 Kg Sabu ke Lombok

Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, pelaku merupakan warga Kelurahan Keude, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Editor: Imran Thayib
Tribun-Medan.com/HO
Calon penumpang pesawat Batik Air diamankan dan diinterogasi oleh petugas Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, terkait upaya penyeludupan sabu seberat 1 kg, Rabu, (17/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Upaya penyelundupan sabu lewat Bandara Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara, kembali digagalkan petugas pada Rabu (17/3/2021).

Pelakunya adalah Aridha Saidul Ahkam (21) yang merupakan calon penumpang pesawat Batik Air ID 6881.

Dari tas ransel yang ia bawa ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,01 kilogram (kg).

Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, pelaku merupakan warga Kelurahan Keude, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Ia juga berstatus sebagai seorang mahasiswa.

Sesuai dua tiket yang ia pegang, rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTT) dengan terlebih dahulu transit di Jakarta.

Asisten Manager of Branch Communication Bandara Kualanamu, Novita menyebutkan, pelaku ditangkap sekira pukul 04.39 WIB.

Pesawat Batik Air ID 6681 adalah pesawat yang berangkat pertama ke Jakarta.

Kuat dugaan kalau pelaku ingin memanfaatkan kelengahan petugas pada saat itu.

"Tapi kita tetap lakukan pengamanan yang ketat. Dia ketangkap saat masih di pintu SCP (security Chek point) Main Entrance 2. Barangnya (sabu-sabu) ada di dalam tasnya dan kelihatan saat di mesin X-Ray. Karena, curiga petugas makanya diperiksa tasnya," kata Novita.

Novita tidak mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan pernah menaiki pesawat sebelumnya atau tidak.

Sehingga, mahasiswa asal Aceh Utara itu bisa begitu yakin sabu tersebut bisa lolos diselundupkan.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui menyimpan sabu tersebut di dalam tas.

Kasus ini pun sudah diserahkan oleh pihak Avsec Bandara kepada pihak Kepolisian untuk didalami.

"Sabunya satu bungkus plastik gitu saja. Dia katanya diupahi Rp 60 juta untuk bawa barang itu ke Lombok. Polisi nanti yang melakukan pendalaman karena sudah kita serahkan tersangkanya," kata Novita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved