Lagi, Satpol PP Jaring Pelanggar Protkes

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, terus melakukan berbagai upaya untuk menegakan pelaksanaan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos MAP.   

JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, terus melakukan berbagai upaya untuk menegakan pelaksanaan syariat Islam di kabupaten itu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan razia di berbagai kawasan yang banyak didatangi warga.

Sabtu (20/3/2021) kemarin, kawasan Kecamatan Seulimum dan Lembah Seulawah menjadi lokasi razia penegakan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan (Protkes). Dalam razia itu sebanyak lima warga terjaring.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar,  M Rusli mengatakan, razia yang dilaksanakan  dalam bentuk patroli itu dalam rangka pengawasan Qanun Syariat Islam. Selain itu juga untuk mengawasi pelaksanaan Perbup Nomor 24 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Aturan Hukum bagi Pelanggar Protkes Covid-19.

Rusli menyebutkan, lima orang yang terjaring razia ini, tiga di antaranya tak pakai masker dan dua pelanggar busana tak sesuai syariat Islam. Pelanggar protkes Covid-19 yang tidak memakai masker tiga orang dan pelanggar busana dua orang. Terhadap pelanggaran ini, mereka masih diberikan pembinaan agar tidak terjadi lagi pelanggaran qanun syariat Islam dan juga Protkes ini.

Menurutnya, pelanggar Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19 masih tinggi di Aceh Besar karena kurangnya kesadaran masyarakat menaati kedua aturan ini. Oleh karena itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, mengimbau masyarakat menaati Qanun Syariat Islam dan Protkes.(as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved