Minggu, 3 Mei 2026

Petugas Bubarkan Turnamen PUBG

Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Muspika Jaya Baru, membubarkan turnamen game online Player

Tayang:
Editor: hasyim
DOK SATPOL PP DAN WH BANDA ACEH
Petugas gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama pihak Muspika Jaya Baru serta perangkat gampong setempat membubarkan turnamen game online PUBG, Sabtu (20/3/2021). 

BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Muspika Jaya Baru, membubarkan turnamen game online Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) di sebuah kafe di kecamatan itu, Sabtu (20/3/2021) malam.

Penghentian paksa turnamen online PUBG tersebut ikut melibatkan perangkat gampong setempat. Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi mengatakan, selain membubarkan peserta turnamen game online yang diduga dilegalkan oleh pemilik kafe, kepada Serambi, Minggu (21/3/2021). Pihaknya juga menindak pemilik kafe yang membuat turnamen game online PUBG yang sudah dilarang di Aceh.

Pelarangan dimaksud sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Bermain Game PUBG dan sejenisnya adalah Haram. Terhadap kegiatan turnamen game online PUBG, lanjut Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut personel Satpol PP dan WH di bawah komando Kasi Operasional WH, Khuzari SPdI, langsung bergerak ke lokasi setelah berkoordinasi dengan Muspika Jaya Baru dan perangkat gampong setempat.

Kekhawatiran warga sangat mendasar, karena resah melihat turnamen game online PUBG yang sudah nyatanyata dilarang oleh MPU Aceh, ternyata dilakukan secara terbuka, dilegalkan dan berlangsung secara di sebuah kafe dalam Kecamatan Jaya Baru. Masyarakat miris melihat generasi muda yang kecanduan game online. “Umumnya yang kita jaring saat bermain game online PUBG di kafe tersebut ratarata masih remaja. Begitu petugas tuba langsung mematikan server internet agar tidak melanjutoan turnamen game online tersebut,” ungkap Heru.

Buku Pendaftaran Disita

PLT Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Harub- Triwijanarko SSTP MSi juga menjelaskan, pihaknya turut memanggil pemilik atau penggelola kafe ke Kantor Satpol PP dan WH. Hal itu untuk didengarkan keterangannya terkait pelaksanaan turnamen game online PUBG di kafe tersebut. Termasuk atas dasar apa, pemilik kafe melegalkan turnamen game online tersebut. “Selain membubarkan turnamen game online, kami juga menyita identitas penanggung jawab kafe serta menyita beberapa buku berisi pendaftaran para pemain yang terlibat dalam turnamen game online PUBG tersebut,” pungkas Heru.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved