Berita Banda Aceh
Sekretaris Komisi Pengawas Bantah Dualisme PNA Sudah Selesai, Kecuali Ada Putusan Pengadilan
“KLB tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun selain pengadilan. Hentikan semua tindakan pembodohan terhadap kader dan masyarakat. Kami terus...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“Atas perintah MTP, kemudian DPP sukses menggelar KLB dengan terpilihnya Samsul Bahri (Tiyong) secara aklamasi. Dengan demikian, secara konstitusional Irwandi Yusuf dan kepengurusan lama dianggap demisioner,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, kepengurusan hasil KLB sudah didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham Aceh, meskipun hingga saat ini SK perubahan belum keluar.
“Saat ini masih dalam status sedang dalam proses,” terang Abrar.
Baca juga: Gampong Dee Trienggadeng Jadi Percontohan Gampong Tangguh Ekonomi di Pidie Jaya
Sebelumnya, Ketua DPP PNA, Nurdin Ramli mengklaim bahwa konflik internal partai yang berujung dualisme kepengurusan sudah selesai.
Menurutnya, yang sah saat ini adalah PNA hasil Kongres 2017.
Keputusan itu mengacu pada Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA Nomor 002/Kpts/RKMT-PNA/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020.
Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Tinggi PNA, Sayuti Abubakar bersama tiga anggota majelis yaitu, Mayjend TNI (Purn) Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady.
Sementara Ketua Majelis Tinggi PNA, Irwansyah tidak menandatanganinya.
“Menurut Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh menyatakan, bahwa perselisihan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh telah terselesaikan dan kembali kepada hasil Kongres I Partai Nasional Aceh,” ungkap Tgk Nurdin.
Tgk Nurdin, menegaskan rapat khusus Majelis Tinggi PNA digelar setelah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2020 yang pada intinya memutuskan agar konflik internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai.
Sementara Mahkamah Partai PNA sudah mengeluarkan putusannya pada 23 November 2020 yang intinya juga menyatakan, bahwa konflik internal partai sudah selesai.
Surat Mahkamah Partai juga sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 3 Desember 2020.
"Jadi pengadilan (Mahkamah Agung) sudah memberikan putusan, dimana putusan itu sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai. Sehingga konflik internal sudah selesai," demikian Tgk Nurdin. (*)
Baca juga: Kebakaran Lahan Terjadi 2 Kali di Lhokseumawe, Ini Hasil Pantuan Titik Panas untuk Hari Ini di Aceh