Berita Langsa
Wawalko Langsa: Regulasi Pusat Batasi Ruang Gerak Pemko Langsa Dalam Hal Pembangunan
Marzuki Hamid mengatakan, sejumlah regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat sepanjang tahun 2020-2021, telah membatasi ruang gerak Pemko Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, Senin (22/3/2021) membuka musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Langsa Tahun Perencanaan 2022, di aula Cakdon setempat.
Musrenbang ini dihadiri Sekdako, Ir. Said Mahdum, Kepala Bappeda Aceh diwakili Kabid P2IK, Dedi Farian ST, MT, dan seluruh Kepala OPD, serta undangan Forkopimda lainnya.
Wakil Wali Kota, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, menyampaikan, di tengah-tengah usaha Pemerintah dalam penanganan Covid-19 harus menjadi catatan bersama.
Sejumlah regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat sepanjang perjalanan tahun 2020 - 2021 ini, telah membatasi ruang gerak Pemko Langsa.
Terutama terhadap target pencapaian pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Namun harus disadari bahwa penanganan covid-19 ini harus dilaksanakan secara massive, menyeluruh, dan serentak diseluruh wilayah NKRI.
Hal itu akan efektif jika dilakukan dengan 1 komando kendali penuh oleh Pemerintah Pusat yang dimulai dari kebijakan upaya promotif, preventif dan kuratif yang tentunya mempengaruhi anggaran daerah.
Baca juga: Bank BPD Diharapkan Dukung Pemerintah Daerah Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: VIDEO Pria Muda Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Terpidana Tumbang hingga Merintih Kesakitan
Baca juga: VIDEO Wanita Berkebaya Bak Abang Jago Ngebut dan Upload ke Sosmed, Polisi Kiriminya Surat Tilang
Baca juga: Nahas! Ibu Guru Terjatuh dengan Sepmor dari Jembatan Gantung, Diduga Gegara Lantai Jembatan Bolong
Menurut Marzuki Hamid, kembali diingatkan melalui UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020, dimana penanganan covid-19 telah menyentuh variabel yang sangat krusial.
Yaitu terkait dengan asumsi Pendapatan dan Pengeluaran Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah sampai dengan tahun 2022.
"Sudah kita rasakan bersama bagaimana perjalanan pada tahun 2020 dan terulang kembali pada tahun 2021, walaupun mungkin tahun ini menjadi lebih baik," ujarnya.
Akan tetapi, tambah Marzuki Hamid, jika penanganan covid-19 tidak serius dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan.
Anggaran Pemerintah Daerah akan terus diwarnai dengan penyesuaian target alokasi serta re-alokasi sampai dengan tahun 2022.
Kemudian tidak dapat dipungkiri pula, seluruh daerah di Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi dimasa penanganan covid-19.
Dikarenakan multipler effect tidak dapat bekerja secara optimal, akibat dari pengerahan penguatan anggaran hanya pada beberapa sektor pembangunan saja.