Minggu, 10 Mei 2026

PN Stabat Sita Lahan Petani Tamiang

Sejumlah tanaman dan pondok milik petani di Dusun Adilmakmur II, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang dihancurkan alat berat

Tayang:
Editor: bakri
Serambi Indonesia
Mantan Panglima KPA Aceh Tamiang, Murthala (kanan) bersama Wak Wen menyesalkan putusan PN Stabat, Sumatera Utara yang dituding mengangkangi Permendagri 28/2020. 

KUALASIMPANG – Sejumlah tanaman dan pondok milik petani di Dusun Adilmakmur II, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang dihancurkan alat berat setelah dinyatakan sebagai wilayah Sumatera Utara. Eksekusi ini dilakukan melalui putusan PN Stabat Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020 terhadap lahan seluas 1.100 hektare.

Eksekusi dilakukan pada Rabu 10/3/2021) dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman kelapa sawit milik masyarakat, dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.

Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68) warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.

Dijelaskan, kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986 dan 9 September 1986.

Namun lokasi eksekusi dinilai masyarakat salah alamat. Dalam surat itu dijelaskan lahan milik Bukhary berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

“Kami selaku pemilik lahan sama sekali tidak ada pemberitahuan (sita). Tiba-tiba banyak aparat datang, kemudian lahan kami dihancurkan dan tanpa bukti kuat mengatakan tanah kami berada di wilayah Sumatera Utara,” kata salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan.

Pria ini mengaku kehilangan lahan seluas lima hektare yang sudah ditanami kelapa sawit berusia delapan bulan. Dia mengatakan, sudah tidak bisa masuk ke areal perkebunannya karena dilarang masuk oleh aparat yang dikerahkan ke lokasi.

Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin ketika dikonfirmasi membenarkan sebagian wilayahnya telah diklaim oleh Sumatera Utara. Secara tegas dia mengaku tidak pernah diberitahu oleh PN Stabat tentang pelaksanaan sitaa. “Saya tahunya dari warga, ketika dicek sudah ramai, sudah dibacakan surat sitanya,” kata Abidin, Minggu (21/3/2021).

Dia menjelaskan, bukti areal tersebut masih bagian Aceh Tamiang dibuktikan dengan Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.

Berdasarkan penelusuran Serambi, peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu dilandasi kesepakatan awal Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumut mengenai tapal batas di tahu  2012.

Lembar persetujuan tapal batas itu ditandangani Tim Penegasan Batas Kabupaten Aceh Tamiang dan Langkat, masing-masing oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, Rianto Waris dan Asisten Pemerintah kabupaten Langkat, Abd Karim. Lalu, Tim Penegasan Batas Provinsi Aceh, dan Sumut yang diwakilkan Karo Tata Pemerintahan Aceh, A Hamid Zein dan Karo Pemerintahan Umum Sumatera Utara, Nouval Mahyar.

Lahan pertanian untuk eks kombatan, tapol/napol dan korban konflik seluas 9.000 hektare di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang turut terdaftar sebagai kawasan yang dieksekusi PN Sabat, Sumatera Utara.

Hal ini membuat sejumlah eks kombatan bereaksi dan meminta Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumatera Utara turun tangan meluruskan persoalan ini. “Kami melihat PN Stabat sudah menciptakan konflik baru kaarena putusan yang dikeluarkan sama sekali sepihak, tidak didasari fakta dokumen. Perlu digarisbawahi, PN Stabat sudah mengangkangi Permendagri 28,” kata mantan Panglima KPA Aceh Tamiang, Murthala, Senin (22/3/2021).

Murthala menegaskan, merujuk Permendagri Nomor 28 tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, lokasi yang diklaim Sumatera Utara itu masih bagian dari Aceh Tamiang.

Eks kombatan lainnya, Muhammad Ridwan atau Wak Wen menegaskan penentuan lokasi 9.000 hektare itu sudah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh pada tahun 2019 dan 2020. Secara jelas melalui surat itu seluruh kepala daerah di Aceh untuk menentukan lokasi tanah pertanian untuk eks kombatan, tapol/napol dan korban konflik. “Kami dari KPA kemudian membentuk tim gugus tugas agraria yang dipimpin Asisten Pemerintahan yang ketika itu pak Zulfiqar, ada juga Kepala BPN Aceh Tamiang,” kata Wak Wen.

Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin mengaku sudah mendapat informasi itu dari Camat Tenggulun dan Komisi Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Tamiang. Dia  langsung meneruskan informasi itu ke Bupati Aceh Tamiang secara tertulis. “Barusan saya masukan laporannya, kita menunggu arahan dulu,” kata Amiruddin, Senin (22/3/2021).(mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved