Selain Gandakan Uang Palsu, Pria Gondrong Ini Tersangka Persetubuhan Anak, Nikahi Gadis Bawah Umur
Polisi telah menetapkan Herman yang disebut bisa menggandakan uang sebagai tersangka.
Hendra menjelaskan, sebelumnya ada laporan terhadap H terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Saat itu H dilaporkan oleh mertuanya ke Polres Metro Bekasi pada 19 Maret 2021.
"Pada saat itu istri dari pelaku itu (inisial NP) usianya masih 15 tahun pada saat dinikahi pada tahun 2017 itu.
Sehingga dalam Undang-Undang tersebut sudah masuk dalam penerapan pasal hukumnya," kata Hendra.

Baca juga: VIDEO Bisa Gandakan Uang dengan Kotak Hitam, Pria Gondrong Ini Pamerkan Kemampuan
Baca juga: Heboh Ustaz Gondrong Gandakan Uang dari Kotak Hitam, Pelaku Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Herman ditangkap setelah video berisi aksinya yang diklaim dapat menggandakan uang viral di media sosial.
Dalam video itu, Herman yang menggunakan peci dan duduk bersila di lantai tampak bisa menggandakan uang pecahan Rp 100.000.
Aksi H itu menjadi tontonan oleh sejumlah pria dewasa.
Mereka turut berkumpul di depan pintu rumah H. Hasil pemeriksaan, polisi menyebut Herman hanya merupakan seorang tukang pijat.
"Selama 20 tahun pekerjaan (H) tukang pijat, menjual barang antik dan melakukan pengobatan-pengobatan," ujar Hendra.
Aksi Herman direkam oleh istrinya, NP (18) pada 18 Maret 2021 lalu disebarkan oleh seseorang.
Video disebar untuk mempromosikan sekaligus memperkenalkan kalau Herman memiliki kesaktian sehingga masyarakat datang kepadanya.
"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra.
Hendra mengatakan, selama ini banyak orang dari luar tempat tinggal H datang dengan maksud berobat.
Bahkan setelah video tersebut viral, rumah H selalu penuh dengan tamu.
Ada sekitar 200 orang datang per hari.