Istri Bayar Gadis ABG Layani Suami Main Bertiga, Ngaku Suami Punya Kelainan, Kini Ditangkap Polisi

Entah nafsu apa yang dimiliki suami hingga punya hasrat bercinta bertiga. Sang istri pun nekat mencari gadis muda untuk melayani suaminya.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan di Sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep (ilustrasi) 

SERAMBINEWS.COM - Entah nafsu apa yang dimiliki suami hingga punya hasrat bercinta bertiga.

Sang istri pun nekat mencari gadis muda untuk melayani suaminya.

Kini, pasangan suami istri itu harus berurusan dengan polisi akibat tindakan asusila tersebut. 

Aksi yang dilakukan seorang istri ini bisa bikin geleng-geleng kepala.

Betapa tidak? Perempuan itu rela membayar Gadis ABG untuk melayani sang suami.

Pelaku sebut sang suami punya kelainan untuk berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.

Kedua pelaku dan korban pun melakukan hubungan bertiga berulang kali.

Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin (22/3/2021) malam.

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.

AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Baca juga: Kakek 70 Tahun Meninggal Saat Berhubungan Badan dengan Wanita PSK, Kejang-kejang dan Sesak Napas

Baca juga: Ibu Ajak Anak Nonton Dirinya Berhubungan Badan dengan Ayah Tiri, Korban Ikut Disetubuhi hingga Hamil

Bayar Korban untuk Layani Suami

Seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.

Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).

Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.

Kepada GNR, IMP juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.

Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.

Di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.

Awalnya AD melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.

Usai berhubungan badan dengan korban, AD kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.

Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.

Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan AD dan IMP dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.

Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini.

Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

“Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujarnya. 

Pos-kupang.com dengan judul Mengejutkan, Ini Pengakuan Seorang Istri di NTT yang Rela Bayar ABG untuk Layani Nafsu Suami, Apa?

Baca juga: Zulfikar Dukung Pembentukan PRG Pakai Dana Desa

Baca juga: Perawatan Khazanah Ulama Aceh Kuno oleh Tim Pustaka Nasional di Rumoh Manuskrip Aceh

Baca juga: Tiba di Tanah Air, Marcus & Greysia Layangkan Kritikan Keras ke BWF atas Insiden All England 2021

BACA BERITA LAINNYA TERKAIT ASUSILA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved