Video
VIDEO Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkotika 1.033 Gram
Selain sabu dan ganja juga dimusnahkan sejumlah handphone hasil dari aksi pencurian dan barang bukti perkara lainnya.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, musnahkan barang bukti sabu seberat 185 gram dan ganja 848 gram dengan total 1.033 gram jenis narkotika di Kantor Kejari Kota Jantho, Rabu (24/3/2021).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang sudah ingkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) selama tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya Mengatakan, selain sabu dan ganja juga dimusnahkan sejumlah handphone hasil dari aksi pencurian dan barang bukti perkara lainnya.
Rajendra berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ganja dan sabu ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat di Aceh Besar untuk lebih peduli memerangi narkoba.
Narator: Ardiansyah
Video Editor: Hari Mahardhika