Berita Nagan Raya
Pencemaran Limbah, Lagi Pemkab Bekukan Izin Lingkungan Pabrik Sawit di Nagan Raya
"Ini pembekuan ketiga terhadap perusahaan kelapa sawit yang dilakukan di Nagan Raya," kata Kabid Amdal, Jufrizal didampingi Sekdis DLH dan Kabid.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Ini pembekuan ketiga terhadap perusahaan kelapa sawit yang dilakukan di Nagan Raya," kata Kabid Amdal, Jufrizal didampingi Sekdis DLH dan Kabid Pengawaaan DLH.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kembali memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kelapa sawit di kabupaten itu, terkait pencemaran limbah pabrik.
Perusahaan yang dibekukan kali ini adalah PT Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM) pada Kamis (25/3/2021).
Pembekuan semua aktivitas perusahaan PT SNRM oleh Pemkab, ditandai penyerahan SK pembekuan diteken Bupati HM Jamin Idham kepada pihak perusahaan.
Tim Pemkab juga memasang spanduk pembekuan di perusahaan yang bergerak di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kebun sawit berlokasi di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur kabupaten setempat.
Pembekuan izin PT SNRM merupakan yang ketiga di Nagan Raya oleh Pemkab.
Beberapa bulan lalu, Pemkab juga pernah membekukan izin lingkungan PT KIM dan PT Raja Marga.
Baca juga: Kabareskrim Polri: Seorang Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Tetapi kini telah kembali dibuka, juga terkait pencemaran lingkungan setelah kembali dibenahi.
Tim Pemkab yang turun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kemarin yakni Sekdis Bustami, Kabid Pengawasan Samsul Kamar, Kabid Amdal Jufrizal dan sejumlah staf.
Guna menghindari hal yang tak diinginkan, tim turut dikawal Muspika Darul Makmur dan Satpol PP setempat.
SK pembekuan bernomor 660/67/Kpts/2021 tertanggal 26 Februari 2021 diteken Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham diserahkan Sekdis DLH diterima General Manajer PT SNRM, Syahid.
"Ini pembekuan ketiga terhadap perusahaan kelapa sawit yang dilakukan di Nagan Raya," kata Kabid Amdal, Jufrizal didampingi Sekdis DLH dan Kabid Pengawaaan DLH.
Menurutnya, pembekuan izin sementara menindak lanjuti turun tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait penerapan sanksi administratif.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tertarik Kembangkan Objek Wisata Tamsar 27, Begini Penjelasan Bupati Mursil
Dinas terkait menemukan sejumlah perihal pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah pabrik di perusahaan tersebut, tidak sesuai aturan berlaku.
"Dengan pembekuan ini, semua kegiatan harus dihentikan sementara di perusahaan tersebut," katanya.
Menurutnya, pembekuan izin lingkungan sehingga pihak perusahaan segera membenahi.
Bila telah dibenahi segera melaporkan kembali, sehingga akan ditinjau kembali ke depan.
"Selain memberikan SK pembekuan, juga memasang spanduk di depan perusahaan tanda dibekukan," ungkapnya.
Pada bagian lain, Kabid Amdal DLH Nagan Raya menyampaikan, bahwa Pemkab kembali mengingatkan perusahaan sawit lainnya yang beroperasi di Nagan Raya terkait pengelolaan limbah untuk mematuhi amdal (analisis dampak lingkungan) yang telah disusun sehingga tidak terjadi pencemaran.
"Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir sudah 3 PMKS dibekukan izin lingkungan. Pembekukan sebelumnya telah dibuka karena telah dibenahi. Meski demikian, Pemkab terus memantau semua PMKS di Nagan Raya," imbuhnya.
Baca juga: Aceh Singkil Diguyur Hujan Deras, Jalan Ibu Kota Tergenang, Jaringan Internet Lelet
Akan dibenahi
Sementara itu, General Manajer PT Sawit Nagan Raya Makmur, Syahid menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SK pembekuan izin lingkungan.
Terkait hal itu, pihak perusahaan akan menjadi sebagai pelajaran, sehingga ke depan lebih baik terkait lingkungan.
"Apa yang menjadi temuan akan dibenahi," ujarnya. (*)
Baca juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa Diploma Aceh Carong Sudah Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya