Berita Pidie
Ini Beberapa Pesan Penting Dr Armiadi Musa tentang Zakat Profesi
Mantan kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa Basyah menyampaikan beberapa hal penting terhadap berzakat lewat harta profesi atau dari...
Penulis: Idris Ismail | Editor: Jalimin
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mantan Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa Basyah menyampaikan beberapa hal penting terhadap berzakat lewat harta profesi atau dari gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau harta simpanan benda berharga lainnya yang diutarakan dalam tausiah Safari Subuh di Masjid Al-Falah, Kota Sigli, Pidie.
"Setidaknya setiap kita mustilah mempuyai cita-cita dalam hidup menjadi Muzakki atau pemberi zakat dalam memakmurkan orang tidak mampu sehingga dapat memberikan dampak besar dalam mengentaskan kemiskinan,"sebutnya dihadapan ribuan para jamaah.
Sebagai negeri atau daerah dengan memiliki pekerja yang mengabdi pada negara alias Aparatur Sipil Negara (ASN) maka zakat dari jasa atau profesi menjadi kewajiban bagi setiap insan untuk menunaikan harta usaha ini menjadi lebih bersih. Maka dari beberapa referensi pedapat Ibnu Bin Abbas, Muawiyah Bin Abi Sofyan, Umar Bin Ibnu Azis terhadap zakat gaji. Selain itu juga para ulama mengambil dalil zakat gaji ini dari Qias.
Dari hasil kesepakatan ulama dunia pada 1986 lalu di Jeddah bahwa dengan merekomendasikan salah satu keputusan terhadap zakat gaji atau penghasilan. Malahan ketua MUI Aceh, Tgk H Abdullah Ujong Rimba tempo dulu juga meqajibkan zakat kepada ASN dengan pembayaran saban bulan secara takjil atau mempercepatkannya.
Sebagai langkah komitmen ini telah dilakukan oleh pemerintah Malaysia dan Brunai Darussalam yang telah menetapkan kebijakan pengambilan zakat dari para pengabdi dinegerinya. Selama ini patut dipahami bahwa ASN di negeri tercinta ini tidak hanya diberikan gaji semata-mata.
Akan tetapi, pemerintah selama ini juga memberikan penghasilan lebih yaitu tunjangan jabatan, remonisasi, sertifikasi bagi para ASN dari kalangan guru serta tunjangan lainnya.
Maka bagi siapapun yang memenuhi hisab harta selama setahun dari akumulasi berbagai penghasilan maka sangatlah wajib untuk dikeluarkan zakat.
"Patut diketahui dalam harta yang dimiliki oleh seseorang hamba maka dipastikan dalam harta itu memiliki hak orang lain maka sangatlah tepat harta itu musti dizakatkan dengan lebih tepat waktu dengan ditakjilkan atau mempercepat pembayarannya apalagi ASN saat ibi dibayar gaji dalam setiap bulan,"jelasnya.
Selian itu juga, dalam setiap upaya zakat agar tidak dikeluarkan sumber dari pengahasilan uang haram. Sepertihalnya uang dari hasil penjualan narkoba terutama sabu-sabu, bunga bank yang tidak memenuhi unsur bersyariah serta hasil perolehan lewat jalur tidak halal maka sama sekali tidak dibenarkan untuk dizakatkan dengan mengharapkan menyucikan harta.
"Artinya, tidak bisa nacis disucikan maka itu sama halnya menyucikan kotoran hewan dengan kencing maka itu sangat tidak masuk dalam logika agama," ujarnya.(*)
Baca juga: Polisi Pulangkan Dua Pemuda, Terkait Konvoi Bendera Bintang Bulan
Baca juga: Hari Ini, Bertambah Empat Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19
Baca juga: Mata Kuliah Ilmu Budaya Gayo Mulai Diajarkan di Universitas Gajah Putih Takengon