Berita Banda Aceh
Penyelundup Sabu dalam Jus Alpukat Berhasil Kabur, Sabu Ini Rencana Dijual Napi dalam LP Banda Aceh
Kepala LP Banda Aceh Said Mahdar, mengatakan pelaku yang melarikan diri naik sepmor itu sempat dikejar oleh anggota TNI yang piket Sabtu petang itu.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
Sabu tersebut rencananya akan dijual di dalam LP. Diperkirakan, ia akan meraup untung sekitar Rp 10 juta dari bisnis sabu di dalam LP tersebut.
Namun, rencana Khairul untuk meraih untung gagal karena upaya temannya untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam LP tersebut digagalkan oleh dua sipir perempuan yang bertugas di bagian layanan kunjungan LP sore itu.
Khairul yang berbadan gempal divonis bersalah tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar dan baru menjalani masa hukuman 1,3 tahun.
Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Berdasarkan tanggal ekspirasi sementara, Khairul akan bebas pada 17 Oktober 2026.
“Dia napi pindahan dari LP Jantho. Sebelumnya dia menjalani hukuman di sana.
Saya tak terima lagi dia dikembalikan ke sini, biar dia dititip saja sebagai tersangka di Rutan Kajhu,” terang Said Mahdar.
Baca juga: Lionel Messi Bengong Diumpat Omong Kotor Wayne Rooney
Digagalkan dua sipir perempuan
Seperti diberitakan sebelumnya, sabu-sabu yang diselundupkan dalam jus alpukat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIA Banda Aceh oleh seorang pengunjung adalah 10 paket.
Perkiraan harga 10 paket sabu seberat 49 gram ini Rp 25 juta.
Sedangkan dua petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ini, yaitu dua sipir perempuan LP Banda Aceh, yaitu Nadiatur Rifda dan Mayasari.
Keduanya pada Sabtu (27/3/2021) sore itu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jus Alpukat saat mereka bertugas sebagai piket.
Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (27/3/2021) malam.
Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 - Cristiano Ronaldo Kecewa Berat usai Wasit Anulir Gol ke Gawang Serbia
Kronologis penyelundupan
Menurut Said Mahdar penyelundupan sabu tersebut dilakukan seorang pemuda yang berdasarkan fotokopi KTP-nya bernama Zulfahmi, kelahiran Arongan, Simpang Mamplam, Bireuen, 9 Juli 1993.