Berita Aceh Tengah
Pertama Kali Digelar, Raker Partai Aceh di Takengon Merahkan Kota
Rapat Kerja (Raker) Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) tahun 2021 digelar di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (28/3/2021)....
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Rapat Kerja (Raker) Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) tahun 2021 digelar di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (28/3/2021).
Pelaksanaan Raker di kota dingin, merupakan yang pertama kali digelar sejak lahirnya Partai Aceh (PA) di Provinsi Aceh.
Namun yang menariknya adalah, ratusan bendera Partai Aceh berwarna merah itu terlihat terpasang diatas trotoar jalan di pusat kota Takengon.
Tidak hanya itu, baliho berukuran besar juga terpampang wajah-wajah petinggi Partai Aceh di jalan-jalan utama Kota Takengon.
Hampir seluruh baliho di Kota Takengon terlihat berbagai ucapan terhadap pelaksanaan Raker DPA-PA tahun 2021.
Raker tersebut diikuti para pengurus Partai Aceh dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Dipilihnya Kota Takengon sebagai tempat pelaksanaan raker karena sekaligus dirangkai dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, Kota Takengon dinilai memiliki sejarah dan kontribusi besar dalam perjuangan Aceh di masa silam sampai dengan saat ini.
Sehingga raker Partai Aceh tahun 2021, sengaja dipilih dilaksanakan di pusat ibu Kota Kabupaten Aceh Tengah.
Seperti berita sebelumnya, Tim Steering Committee (SC), Suadi Sulaiman atau yang dikenal Adi Laweung kepada Serambinews.com, Sabtu (27/3/2021) mengatakan, pelaksanaan raker di kota dingin ini menjadi bagian dari kebangkitan semangat baru perjuangan Aceh di masa yang akan datang.
“Seperti semangat Kerajaan Linge dulu yang masih dikenang sampai dengan saat ini,” kata Adi Laweung.
Menurutnya, Partai Aceh tahun ini, akan merumuskan berbagai kerja-kerja partai dalam mewujudkan cita-cita Aceh ke depan.
“Sebagaimana yang telah dicapai dan dituangkan dalam MoU Helsinki dan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Adi Laweung.
Raker yang sedang berlangsung di Gedung Olah Seni (GOS), Takengon dihadiri oleh Ketua Umum DPA Partai Aceh, H Muzakir Manaf, Tuha Peut, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, Sekjen, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, dan seluruh Ketua DPW se-Aceh.(*)
Baca juga: Wanita Ini Nekat Bakar Diri di Depan Mantan Suaminya dan Suami Baru, Ini Motifnya
Baca juga: Pemerintah Target 70 Persen Masyarakat Sudah Divaksin Pada Akhir Tahun
Baca juga: Digagas Pemuda, Gerakan Shalat Subuh Berjamaah di Aceh Singkil Terus Menggema