Ibu Hamil Sembilan Bulan Dituntut 8 Tahun Penjara
Er (40), perempuan asal Desa Teupin Banja Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Rabu (24/3/2021), menjalani sidang perdana
LHOKSUKON - Er (40), perempuan asal Desa Teupin Banja Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Rabu (24/3/2021), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, dalam kondisi hamil sembilan bulan. Dalam sidang yang salah satu agendanya pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, menuntut Er delapan tahun penjara.
Dalam sidang itu, hakim melaksanakan tiga agenda sekaligus. Agenda pertama yaitu mendengar materi dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Aceh Utara, Mulyadi SH. Sementara agenda kedua berupa pemeriksaan saksi yaitu dua personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe yang menangkap terdakwa. Sedangkan agenda ketiga adalah pemeriksaan terdakwa.
Hakim memacu sidang tersebut agar tiga agenda bisa tuntas dalam satu hari karena Er sedang hamil sembilan bulan. Hakim tahu terdakwa hamil sembilan bulan setelah ia menjawab jaksa yang menanyakan sudah berapa bulan usia kandunganya. “Saya sudah hamil sembilan bulan Pak,” ujar Er. Lalu, JPU melanjutkan pembacaan materi dakwaan.
Sidang tersebut dipimpin Fauzi SH didampingi dua hakim anggota T Latiful SH dan Arnaini SH, serta dihadiri JPU, Mulyadi SH, dan pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH. Sedangkan perempuan tersebut mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
JPU dalam materi tuntutannya menguraikan kronologis kejadian sampai terdakwa menjual sabu-sabu ketika berjualan di warungnya kawasan salah satu desa di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Kasus itu berawal ketika seorang pria yang mengaku bernama Adi (kini DPO) menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu pada 14 Januari 2021. Sebagian dari hasil penjualan barang itu akan diberikan kepada terdakwa.
“Kak kenal saya, saya sering singgah di warung kopi kakak,” ujar Mulyadi meniru ucapan Adi saat membacakan materi dakwaan. Lalu, Adi menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu. “Kak mau jual sabu, nanti hasilnya kita bagi,” tanya Adi. “Saya tak punya uang,” jawab Er.
Setelah Er sepakat untuk menjual barang haram itu dengan sistem bagi hasil, lalu Adimenyerahkan sabu dalam paket besar kepada Er untuk dijual. “Dua atau tiga hari sekali saya akan datang ke sini untuk mengambil uangnya,” ujar Adi. Sehari kemudian, Er dihubungi oleh pria lain yang mengaku bernama Tala (kini juga masuk DPO).
Pria itu menanyakan apakah terdakwa punya sabu-sabu. Lalu Erni menjawab ada. Kemudian, Tala mendatangi warung terdakwa. Setelah memperkenalkan diri, Tala menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan lima paket sabu yang disimpan dalam dompetnya. Tak lama kemudian, personel Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe tiba di warung terdakwa dan langsung menangkap Er serta membawanya ke mapolres bersama barang bukti 19 gram sabu untuk proses selanjutnya.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, jaksa meminta hakim untuk menghukum terdakwa delapan tahun penjara. Usai mendengar materi tuntutan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan melalui pengacaranya.
“Saya langsung menyampaikan permohonan kepada hakim secara lisan. Kami mohon hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada klien saya. Sebab, terdakwa dalam sidang bersikap sopan dan jujur, serta mengaku sangat menyesal. Apalagi, terdakwa sekarang sedang hamil,” pinta. (jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim_20171104_114952.jpg)