Kamis, 16 April 2026

Tanah untuk Jalan Lingkar  Banda Aceh Mulai Diukur

Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh bersama Dinas PUPR Kota Banda Aceh, mulai melakukan pengukuran lahan

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Jalan lingkar Ulee Lheue-Gampong Jawa, Kota Banda Aceh rusak parah di beberapa titik akibat hantaman ombak yang pada waktu-waktu tertentu melewati break water mengakibatkan badan jalan tergerus bahkan mengoyak lapisan aspal. 

BANDA ACEH - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh bersama Dinas PUPR Kota Banda Aceh, mulai melakukan pengukuran lahan untuk jalan Banda Aceh Outer Ring Road (BORR) atau jalan lingkar luar Banda Aceh. Ada sepanjang 13,365 Km dengan lebar 30-50 meter lahan yang akan dibebaskan.

“Pengukuran dilakukan untuk merealisasikan anggaran pembebasan tanah yang sudah dialokasikan Gubernur Aceh tahun 2021 senilai Rp 5 miliar,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, Minggu (28/3/2021).

Untuk pengukuran proyek jalan lingkar yang diperkirakan akan  menghabiskan anggaran Rp 4,7-Rp 5 triliun itu, BPJN Aceh dan Dinas PUPR Kota sudah menurunkan tim. Untuk titik nol proyek itu berada di depan SPBU Jalan Iskandar Muda, Ulee Lheue.

Ada beberapa gampong yang akan dilintasi proyek jalan lingkar tersebut, diantaranya Gampong Cot Lamkueuh, Lambung, Deah Geulumpang, Deah Baro, Alue Deah Tengoh, Lampaseh Aceh, Gampong Pande, Gampong Jawa, TPI Lampulo, Lampulo, Lamdingin, Lambaro Skep, Tibang, melintasi sungai Krueng Aceh/Krueng Cut, tembus sampai  Gerbang Tol Banda Aceh-Sigli, di Gampong Kajhu, Aceh Besar.

Dari Krueng Cut sampai gerbang tol Kajhu, jalan lingkar itu akan berdampingan dengan jalan nasional arah ke Krueng Raya. Dikatakan Jalal, jalan itu memiliki tinggi nilai jual pariwisata, karena melintasi pantai dan pusat kegiatan ekonomi. Diantaranya Pelabuhan Ulee Lheue, Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, terkoneksi dengan jalan tol dan Pelabuhan Krueng Raya dan Bandara SIM.

Dijelaskan, dalam rapat perencanaan pelaksanaan persiapan pembebasan tanah jalan lingkar pada Rabu lalu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, dari hitungan Dinas PUPR Kota, untuk pembebasan lahan menghabiskan dana lebih Rp 200 miliar. “Tahun ini Gubernur Aceh sudah mengalokasikan Rp 5 miliar. Pak Nova juga berjanji jika pada tahun ini, ada Perubahan APBA 2021, dan ada sisa anggaran tender proyek yang belum terpakai, sebagian dananya akan ditambahkan untuk pembebasan tanah jalan lingkar,” tandasnya.

Wali Kota juga meminta, rute jalan lingkar itu tidak mengenai lokasi situs bersejarah. Untuk itu, sebelum rute pembangunan jalan lingkar dibuat SK penetapan lokasinya oleh Gubernur Aceh, makanya dilakukan pengukuran ulang kembali.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved