Tersangka Kasus Chip Domino Terancam Dicambuk
Polres Nagan Raya terus merampungkan berkas perkara penangkapan pria T (33) dalam kasus menjual chip Higgs Domino
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya terus merampungkan berkas perkara penangkapan pria T (33) dalam kasus menjual chip Higgs Domino. Tersangka saat ini masih ditahan di Polres setempat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH kepada Serambi, Minggu (28/3/2021) mengatakan, tersangka T hingga kini masih ditahan di Mapolres dalam kasus jual chip Higgs Domino. "Penyidik masih terus merampungkan berkas perkara tersebut. Tersangka dijerat Qanun Aceh tentang Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk," katanya.
Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk orang-orang yang pernah membeli chip Higgs Domino dari tersangka T. "Ada enam orang pembeli chip dari tersangka yang kami mintai keterangan dalam kasus tersebut," katanya.
Selain itu, sambung Machfud, kepada warga yang mengetahui praktik judi chip Higgs Domino agar melaporkannya kepada polisi. "Laporkan kepada kami bila ada yang mengetahui praktik judi chip Higgs Domino tersebut," ujarnya.
Seperti pernah diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap pria T (33) dalam kasus judi (maisir), Selasa (16/3/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku yang masih lajang itu dibekuk karena bermain dan menjual chip Higgs Domino dan mengamankan sejumlah barang bukti.(riz)