KM Seroja Dirampas untuk Negara, Kasus Penyelundupan Rokok dari Thailand
Kapal Motor (KM) Seroja dari kayu yang digunakan untuk menyelundupkan 1.020 kardus berisi rokok merk Luffman kini masih diamankan
LHOKSUKON – Kapal Motor (KM) Seroja dari kayu yang digunakan untuk menyelundupkan 1.020 kardus berisi rokok merk Luffman kini masih diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kapal itu direncanakan akan dilelang sebagaimana perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam amar putusan yang dibacakan beberapa waktu lalu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita barang bukti tersebut untuk dirampas kepada negara.
Setelah dilelang, hasil lelang itu akan masuk ke kas negara. Sedangkan barang bukti lainnya berupa rokok sudah dimusnahkan jaksa pada Selasa (9/3/2021), dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kawasan Seuneubok Dalam Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, karena kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim gabungan bea cukai terdiri Bea Cukai Kanwil Aceh, Lhokseumawe, Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK), menggagalkan penyelundupan 1.020 kardus rokok impor ilegal dari Thailand di perairan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kasus itu, tim gabungan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing Sadli, (53), nakhoda kapal, asal Aceh Timur, Muslim (42) asal Lhokseumawe, dan Aji Darmawan (20) asal Aceh Tamiang, keduanya merupakan sebagai anak buah kapal (ABK).
“Kapalnya sekarang masih berada di Pelabuhan Krueng Geukueh. Sedangkan rokok sudah kita musnahkan,” ujar Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akhbari melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mulyadi SH kepada Serambi, kemarin.
Disebutkan, untuk proses lelang kapal itu pihaknya akan meminta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop Aceh Utara untuk menaksir harganya. Setelah mendapatkan taksiran harga, untuk proses selanjutnya akan dilakukan pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rokok-ilegal-sitaan-bea-cukai-aceh.jpg)