Berita Lhokseumawe
22 Unit Sepmor Rombongan Konvoi Bendera Bintang Bulan di Lhokseumawe Telah Dilepas
22 unit sepmor milik rombongan konvoi bendera bintang bulan yang sebelumnya ditahan di halaman Mapolres Lhokseumawe telah diambil dan dilepaskan
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - 22 unit sepmor milik rombongan konvoi bendera bintang bulan yang sebelumnya ditahan di halaman Mapolres Lhokseumawe telah diambil dan dilepaskan oleh pihak Satlantas Polres Lhokseumawe, pada Selasa (30/3/2021) kemarin.
“Benar semua sepeda motor milik mereka telah kita lepaskan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk kendaraan yang tidak lengkap sudah melengkapinya dengan membawa STNK, Spion dan Platnomer,” kata Kapolres Lhoksseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista, kepada Serambi, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: VIDEO Sekelompok Orang Konvoi Bawa Bendera Bintang Bulan di Lhokseumawe, Jatuh Bangun Dicegat Polisi
Ia menjelskan, selanjutnya untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau after market sudah menggantinya dengan knalpot standart.
Kemudian untuk knalpot brong tersebut langsung dicopot dan musnakan sendiri oleh pelanggar.
“Jadi sepeda motor milik mereka sudah dilakukan penilangan.
Namun proses tilang masih berlanjut sampai putusan pengadilan sesuai pelanggaran yang dilakukan. terang Kasat."
Baca juga: Sopir Truk asal Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Nagan Raya, Begini Kesaksian Warga
Kasat menambahkan bila ada STNK yang tidak sah, maka pihaknya menyuruh pemilik untuk mengesahkan dulu suratnya. Bahkan hari ini mereka juga sudah mengesahkan.
“Sepeda motor boleh dibawa pulang oleh pemilik, tapi status tilang masih berjalan karena sembari menunggu sidang,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pemilik sudah mengambil sepmornya, namun ketika menunjukkan STNK baru surat tilang diberikan.
Baca juga: 8 dari 10 Pelaku Berstatus Pelajar, Mereka Cabuli Anak Dalam Rumah Kosong di Langsa
“Petugas kita melihat surat-suratnya, lengkap dan masih hidup pajaknya, atau pengesahan STNK.
Bila itu semua beres, maka barang bukti yang ditahan bisa diambil, lalu STNK yang dilampirkan di surat tilang,” pungaksnya. (*)