AHY: Hukum Telah Ditengakkan dengan Sebenar-benarnya dan Seadil-adilnya
"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," jelasnya.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko.
Terkait hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan keputusan pemerintah adalah kabar baik.
Tak hanya kabar baik bagi partai berlambang mercy itu, melainkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
AHY juga menyebut hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," jelasnya.
AHY juga bersyukur sebab menurutnya hukum telah ditegakkan dalam kasus yang melibatkan mantan kader terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).
"Atas pernyataan pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Menkumham Tolak Pengesahan Hasil KLB, AD/ART Demokrat 2020 Jadi Rujukan
Baca juga: Permohonan Kubu Moeldoko Ditolak, AHY: Tidak Ada Dualisme Demokrat, Terima Kasih Pak Jokowi
AHY juga menegaskan, tidak ada ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat setelah pemerintah menolak permohonan perubahan kepengurusan yang diajukan kubu kontra-AHY.
Menurut AHY, keputusan pemerintah itu merupakan penegasan atas kepemimpinan, kepengurusan, dan AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh Kongres ke-V Partai Demokrat pada 2020 lalu.
"Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY dalam pernyataan pers, Rabu (31/3/2021).
AHY pun mengaku bersyukur atas keputusan pemerintah yang disebutnya kabar baik bagi demokrasi di Tanah Air, bukan hanya untuk Partai Demokrat. Atas nama pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat, AHY pun mengucapkan terima kasih kepada Preisden Joko Widodo.
"Yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," kata dia.
Penghargaan dan ucapan terima kasih itu juga ia sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo; jajaran komisioner KPU; dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala perhatian, doa, dan dukungannya selama ini, kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi," kata AHY.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC".
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Kompas.com/ Tribunnews.com)
Baca juga: Menkumham Tolak Pengesahan Hasil KLB, AD/ART Demokrat 2020 Jadi Rujukan
Baca juga: Permohonan Kubu Moeldoko Ditolak, AHY: Tidak Ada Dualisme Demokrat, Terima Kasih Pak Jokowi
Baca juga: Pemerintah Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Berkas Tak Lengkap, DPD & DPC Tidak Disertai Mandat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-umum-partai-demokrat-agus-harimurti-yudhoyono-di-depan-gedung-dpp-partai-demokrat.jpg)