Eksekusi Lahan Diduga Libatkan Mafia Tanah
Sengketa lahan di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang dicurigai melibatkan mafia tanah. Pemerintah diminta serius
KUALASIMPANG – Sengketa lahan di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang dicurigai melibatkan mafia tanah. Pemerintah diminta serius dan berperan aktif bila ingin menuntaskan persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini.
Dugaan adanya campur tangan mafia tanah disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan usai mengikuti rapat kerja bersama pihak pemerintah, kemarin. Indikasi ini dijelaskannya terlihat dengan adanya konflik berkepanjangan dan tumpang tindih kepemilikan lahan di atas objek yang sama. “Ini bukan sekadar tapal batas, sudah bercampur dengan urusan penguasa tanah,” kata Irwan, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya, tidak sulit untuk memastikan kalau kawasan yang dieksekusi PN Stabat itu masuk dalam administrasi Pemkab Aceh Tamiang karena cukup dilakukan dengan drone. “Kita berdiri menggunakan poligon sudah tahu hasilnya kalau itu Aceh Tamiang. Persoalannya kita tutup mata, selama ini kita lakukan pembiaran warga kita bersengketa lahan,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan kalau sekira dua tahun lalu sempat melobi Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto untuk menagguhkan lima petani yang ditahan di Polres Aceh Tamiang karena terlibat perebutan lahan di daerah itu. “Saya datang ke pimpinan untuk penangguhan, tapi tidak ada jawaban. Ingat, lawan kita ini mafia tanah,” ujarnya.
Indikasi ini dikuatkan Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana yang mengaku sudah membuka komunikasi dengan Pemkab Langkat. Menurutnya, Kabag Hukum Pemkab Langkat sama sekali tidak mengetahui adanya eksekusi lahan yang menimbulkan kekisruhan warga di Tenggulun.
“Ternyata bukan Pemkab Tamiang saja yang tidak diberitahu, Pemkab Langkat pun sama sekali tidak tahu. Ini artinya putusan ini merupakan urusan individu,” kata Lia saat rapat bersama Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin, Selasa (30/3/2021).
Diakuinya, kondisi ini rumit dan membutuhkan kehati-hatian agar tidak salah ketika menempuh jalur hukum. Dia pun mengusulkan tim yang dibentuk Pemkab Aceh Tamiang membentuk kelompok kerja utuk mempermudah investigasi dan pengumpulan data. “Kita tidak ingin persoalan ini merusak hubungan baik kita dengan Langkat, karena nyatanya mereka juga tidak tahu,” sambungnya.
Amiruddin menegaskan tim yang dibentuk ini fokus menyelesaikan persoalan bidang koordinat dan tidak terlibat dalam kelompok masyarakat yang bersengketa. Dia meminta tim ini turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan data dan keterangan warga yang memahami lokasi perbatasan. “Laporan dari lapangan inilah nanti yang kita kirim ke Pemerintah Aceh. Ini urusan perbatasan, harus dilaporkan ke provinsi,” tegasnya.
Tim bentukan Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan tracking ulang untuk memastikan tapal batas dengan Kabupaten Langkat sesuai titik koordinat yang dikeluarkan Permendagri 28/2020.
Kebijakan ini perlu dilakukan walau di Pasal 3 Permendagri 28/2020 sudah ditekankan kalau posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubaha nama desa dan/atau nama kecamatan. “Yang kita butuhkan hari ini laporan di lapangan, ini yang akan kita sampaikan ke provinsi,” ungkap Asisten Pemerintah Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin.
Dalam rapat itu muncul dugaan eksekusi PN Stabat ini diduga belum merujuk Permendagri 28/2020. Diketahui sebelum penetapan diterbitikan 19 Mei 2020, sebagian kawasan Aceh Tamiang merupakan wilayah administrasi Kabupaten Langkat.
“Bisa jadi ini akar persoalannya, tapi seharusnya dengan ada Permendagri 28/2020, sudah jelas batas-batas wilayahnya,” sambung Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana. Tim ini sendiri dijadwalkan melakukan tracking dan menemui sejumlah masyarakat di lokasi sengketa pekan depan.(mad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/konflik-lahan-di-tenggulun-aceh-tamiang.jpg)