Lelang Proyek Harus Dipercepat, Realisasi DAK Fisik Masih Rendah
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPb) Aceh, Syafriadi mengatakan, mulai April in
BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPb) Aceh, Syafriadi mengatakan, mulai April ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah membuka keran pencairan dana alokasi khusus (DAK). Untuk itu ia meminta para kepada daerah yang sudah mendapat pagu dana alokasi khusus (DAK) nonfisik tahun 2021, untuk segera mempercepat proses pelelang paket proyek dan usulan pencairan DAK nya ke Kanwil DJPb atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah masing-masing.
Dikatakan, hingga saat ini usulan pencairan DAK dari Aceh yang masuk ke Kanwil DJPb masih sangat rendah. Pada tahun 2021 ini, Aceh mendapat alokasi DAK fisik sebesar Rp 2,567 triliun. Dana sebanyak itu tersebar di 23 kabuaten/kota dan provinsi.
Penerima DAK terbesar tahun ini, kata Syafriadi, masih tetap Provinsi senilai Rp 322,489 miliar. Sedangkan untuk kabupaten/kota, terbanyak adalah Bireuen sebesar Rp 152,131 miliar, kemudian Aceh Barat Rp 139,956 miliar dan Aceh Utara Rp 135,056 miliar.
Sementara penerima paling rendah adalah Kota Lhokseumawe, Rp 40,677 miliar, Kota Banda Aceh Rp 70,028 miliar, dan Aceh Besar Rp 106,373 miliar.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, sebut Syafriadi, yang sudah terlihat mengusulkan pencairan DAK-nya baru Aceh Utara, Rp 8,9 juta atau baru 6,7 persen dari pagu Rp 135,056 miliar . Sedangkan 22 daerah lainnya belum mengusulkan penciaran DAK fisik ke KPPN.
“Tolong para kepala daerah yang belum melaksanakan persipan pelelangan paket proyek DAK fisik, segera mempercepat persiapan dokumen lelang paket proyek DAK, agar bulan depan pencairan bisa dilaksanakan,” pinta Syafriadi.
Sementara itu Kepala Biro Pembangunan Setda Aceh T Robby Irza melalui Kepala Biro Humas Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, masih rendahnya usulan pencairan DAK fisik dari provinsi, karena banyak paket proyek yang belum dilelang dan harus diupdate harga penetapan satuan (HPS) jenis barang.
“HPS-nya harus diupdate dulu sebelum dimasukkan ke dalam aplikasi pelelengan. Agar setelah ada penetapan pemenang tender, bisa langsung melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan fisik,” tuturnya.
Terkait pelaksanaan paket proyek DAK fisik tahun 2021, kata Iswanto, Gubernur Aceh bersama Sekda Aceh pada setiap kesempatan selalu mengingatkan para Kepala SKPA untuk mempercepat kegiatan pelaksanaan proyek, terutama kelengkapan dokumen lelangnya.
Kepala Biro Humas Setda Aceh, Muhammad Iswanto menambahkan, dalam situasi kondisi keuangan daerah dan nasional sedang sulit akibat pandemi Covid-19, harusnya SKPA penerima DAK fisik 2021 bisa memanfaatkan dana ini.
“SKPA perlu memaksimalkan pencairan DAK fisik, agar tidak terkena recofusing, karena terlambat melaksanakan lelang dan usulan pecairan dana DAK ini,” katanya.(her)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/iswanto-karo-humas-setda-aceh.jpg)