Penjual Senjata ke ZA Dicokok di Aceh
Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap penjual senjata yang digunakan Zakiah Aini alias ZA (25) saat menyerang Mabes Polri
* Al Chaidar: Imam Muda ‘Alumni’ Jalin
JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap penjual senjata yang digunakan Zakiah Aini alias ZA (25) saat menyerang Mabes Polri, beberapa hari lalu. Penjual senjata berinisial MK (29), itu dicokok di Jalan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis (1/4/2021).
"Benar (sudah ditangkap). Yang ditangkap atas nama MK, laki-laki, 29 tahun. di Jalan Syiah Kuala, Banda Aceh," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2021).
Hingga berita ini diturunkan, tim Densus 88 masih terus mendalami dan memeriksa MK untuk mengetahui motif ia menjual senjata serta cara yang dilakukan ZA membeli senjata tersebut dari yang bersangkutan. "Masih dalam pemeriksaan oleh Densus 88, nanti jika ada perkembangan akan disampaikan," ujar Brigjen Rusdi Hartono.
Terkait hal itu, kemarin, Serambi menerima informasi bahwa MK atau Muchsin Kamal alias Imam Muda (29), merupakan salah seorang yang pernah mengikuti latihan militer (teroris) di Bukit Jalin, Kota Jantho, Aceh Besar pada tahun 2010 silam. Informasi itu awalnya didapat Serambi dari sumber terpercaya.
Lalu, Serambi mengonfirmasikannya ke Polda Aceh. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang ditanyai menjelang sore kemarin mengatakan, pihaknya tidak menerima informasi tersebut. "Informasi itu tidak ada sama kita, yang kita tahu dia ditangkap Kamis (1/4/2021) di Jalan Syiah Kuala, Banda Aceh. Untuk siapa, dia jaringan mana, nanti itu Mabes akan koordinasi sama Kadensus langsung," jelas Kombes Pol Winardy.
Serambi kemudian menghubungi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman. Serambi meminta Meurah untuk melakukan tracking (pelacakan) terhadap narapidana (napi) yang terlibat terorisme di Aceh.
Hasil tracking awal, tidak ada nama Muchsin Kamal yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berlokasi di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. "Setelah kami cek, data atas nama Muchsin Kamal tidak ada di Rutan Banda Aceh . Coba saya cek ke Lapas Banda Aceh," tulis Meurah Budiman dalam pesan WhatsApp (WA)-nya kepada Serambi, kemarin.
Serambi kemudian menghubungi pengamat terorisme di Indonesia, Al Chaidar. Awalnya, Al Chaidar mengaku belum mendapat informasi tersebut. Ia lalu mencari tahu ke beberapa orang yang pernah melakukan latihan di Jalin, Jantho. "Iya (dia) eks Jalin, Jantho," tulis Al Chaidar dalam pesan WA.
Lalu, Serambi menghubungi Al Chaidar. Ia kemudian menguatkan bahwa benar Muchsin Kamal merupakan eks anggota yang ikut pelatihan di Bukit Jalin, Jantho, pada tahun 2010 silam. "Benar dia eks Jalin, tapi tidak lama, hanya dua hari ikut latihan, setelah itu pulang," ungkapnya.
Meski dua hari, sambungnya, namun Muchsin Kamal tetap mendapat hukuman selama delapan tahun. Menurut Al Chaidar, tersangka sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh. "Dia cuma ikut latihan selama dua hari, tapi hukumannya delapan tahun penjara," kata Al Chaidar.
Serambi juga menanyakan ke Al Chaidar dari mana ia mengetahui informasi tersebut. "Dari Tgk Mukhtar, kasus Jalin juga," ujarnya. Ditanya soal munculnya ‘pemain lama’ dalam aksi radikalisme, Alchaidar mengatakan, pemerintah gagal melakukan program deradikalisasi di Indonesia. “Itu artinya program deradikalisasi di Indonesia gagal. Pemerintah harus mengevaluasi dan membuat program baru, kontra wacana namanya,” pungkas Al Chaidar.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, memastikan jenis senjata yang digunakan ZA merupakan Airgun berkaliber 4,5 mm. Hal itu dipastikan setelah pihaknya melakukan pendalaman dan pengecekan dari uji laboratorium forensik atas sejumlah barang bukti yang ditemukan di lapangan. "Dari hasil pengamatan gambar, senjata yang digunakan pelaku jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5 mm," kata Argo dalam keterangan resminya, Kamis (1/4/2021).
Argo juga mengungkapkan, aparat kepolisian sampai kini masih terus melakukan penyelidikan soal asal-usul senjata Airgun tersebut bisa didapatkan pelaku. Apalagi, saat ini pelaku sudah meninggal dunia dalam aksi terornya tersebut. Sehingga, diperlukan pendalaman untuk mengetahui darimana senjata itu diperoleh.
Senjata Airgun ini menggunakan gas Co2 sebagai pendorong peluru. Co2 penggunaannya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata. Airgun sendiri adalah salah satu jenis senjata angin. Mekanisme yang digunakan untuk menembak memanfaatkan tekanan angin. Hal yang sama bisa ditemukan pada senapan angin atau airsoft gun. api, dalam hal perbedaannya yaitu untuk airgun angin yang digunakan adalah karbon dioksida atau Co2.
Peluru yang digunakan juga berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam. Beda dari airsoft gun yang menggunakan peluru dari plastik yang lebih ringan. Dengan begitu, airgun lebih memiliki kekuatan dan lebih berbahaya ketimbang airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang. (dan/tribun network/adi/rizki)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rusdi-hartono-karo-penmas-mabes-polri.jpg)