Berita Aceh Jaya
Pemkab dan DPRK Sahkan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak, Begini Kata Ketua Dewan
Pengesahan Qanun tersebut berlangsung di ruang rapat DPRK Aceh Jaya, Senin (5/4/2021).
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Rapat Paripurna ke XIV masa persidangan II tahun sidang 2020-2021 DPRK Aceh Jaya tentang pandangan fraksi-fraksi menetapkan Rancangan Qanun tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi Qanun.
Pengesahan Qanun tersebut berlangsung di ruang rapat DPRK Aceh Jaya, Senin (5/4/2021).
Pengesahan itu disaksikan langsung Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S, Sekda Mustafa, Ketua DPRK Muslem D, Wakil Ketua I Irwanto NP, para kepala SKPK, dan camat dalam Kabupaten Aceh Jaya.
Usai kegiatan, Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D kepada awak media mengungkapkan, penetapan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut sebagai upaya menciptakan kenyamanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Jaya.
"Mudah-mudahan Qanun ini bisa memberi manfaat kepada seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak di kabupaten Aceh Jaya," ujarnya.
Baca juga: MotoGP Doha 2021 - Valentino Rossi Semakin Frustasi, Sebut Ban Jadi Biang Kerok: Saya Tidak Bahagia
Baca juga: Buka Pasar Murah Ramadhan di Aceh Utara, Dyah Erti Tekankan Hal Ini
Baca juga: VIDEO - Lebih dari 80 Orang Tewas dalam Banjir Bandang di NTT dan Timor Leste
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S menyampaikan, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu fokus perhatian dunia yang dibuktikan dengan dikeluarkannya Konvensi Hak Anak (KHA) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1989.
"Hingga saat ini, sudah genap 30 tahun Pemerintah Indonesia meratifikasi (pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen) Konvensi Hak Anak dan juga hak terhadap perempuan," ujar Wabup.
Dia menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984.
Di Provinsi Aceh, lanjutk Tgk Yusri, kewajiban terhadap perlindungan perempuan dan anak juga tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Sehingga menjadi catatan penting bagi semua daerah untuk melaksanakan kebijakan dan memenuhi kewajibannya dalam penerapan perlindungan perempuan dan anak," lanjutnya.
Baca juga: Pasar Murah Ramadhan Digelar Serentak di Aceh, Pembukaan di Aceh Utara
Baca juga: WHO Sebut Ada Kemungkinan Corona Menular dari Manusia ke Kucing, Anjing dan Harimau
Baca juga: Ketua Fraksi Golkar DPRA: Generasi Milenial Harus Mampu Bersaing
Ia menambahkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terus berupaya membuat kebijakan dan melaksanakan program-program yang berorentasi pada pemenuhan hak anak dan perempuan, baik pada bidang pendidikan, kesehatan dan sosial masyarakat, dan memberikan upaya terbaik dalam perlindungan hukum.
"Sebagai wujud komitmen kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak juga tertuang dalam visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Jaya tahun 2017-2022," ungkapnya.(*)